Dugaan Pungutan Tak Resmi Program MBG Mencuat, Forum PWI Desak Klarifikasi BGN

Uncategorized

fokusinews.com  // Jakarta – Dugaan adanya pungutan tidak resmi dalam proses pendaftaran mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat ke publik. Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terbuka menyusul temuan lapangan terkait penutupan portal pendaftaran mitra mandiri serta indikasi munculnya jalur pendaftaran di luar mekanisme resmi.

Forum PWI menilai transparansi mutlak diperlukan guna menjaga integritas pelaksanaan program prioritas nasional Presiden Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto agar berjalan sesuai tujuan awal, tepat sasaran, dan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Umum Forum PWI, Rukmana, S.Pd.I., C.PLA, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Kepala BGN, Dr. Ir. Hindayana, untuk meminta penjelasan langsung atas sejumlah persoalan yang dinilai krusial dan mendesak.

“Forum PWI menemukan adanya indikasi di lapangan terkait tawaran bantuan pembukaan titik dapur MBG melalui mekanisme di luar jalur resmi. Informasi yang kami terima menyebutkan adanya dugaan permintaan kontribusi biaya, bahkan indikasi pembagian fee per porsi,” ujar Rukmana.

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat dugaan awal hasil penelusuran investigatif dan perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak BGN agar tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di tengah masyarakat dan para calon mitra program.

Dalam pertemuan tim Forum PWI dengan pihak BGN, salah satu staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BGN menyatakan bahwa apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan BGN dan melakukan praktik tersebut, maka hal itu merupakan pelanggaran dan akan dilaporkan kepada pimpinan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Selain dugaan pungutan tidak resmi, Forum PWI juga menyoroti penutupan portal pendaftaran mitra mandiri Program MBG, baik secara daring maupun luring. Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada puluhan yayasan mitra yang sebelumnya telah terverifikasi dan memiliki kesiapan operasional dapur.

“Penutupan portal tanpa penjelasan yang komprehensif berpotensi menghambat pelaksanaan program di tingkat lapangan. Mitra yang sudah siap justru tidak dapat beroperasi, sementara masyarakat penerima manfaat masih menunggu realisasi program,” tegas Rukmana.

Forum PWI menegaskan bahwa setiap dugaan pungutan tidak resmi dalam pelaksanaan program pemerintah perlu disikapi serius karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan yang mengatur larangan penerimaan imbalan atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan publik.

Selain itu, mekanisme pelayanan pendaftaran mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara negara memberikan layanan secara transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.

Penutupan akses layanan tanpa kejelasan mekanisme dinilai berpotensi menghambat hak masyarakat dan mitra program.

Forum PWI juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam konteks ini, Badan Gizi Nasional sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan dan menyampaikan informasi yang benar, jelas, serta mudah diakses masyarakat terkait kebijakan, prosedur, dan perubahan mekanisme pendaftaran mitra Program MBG.

Forum PWI menilai audiensi dengan Kepala BGN yang dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026, menjadi momentum penting untuk meluruskan informasi, mengevaluasi mekanisme pendaftaran mitra, serta memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Wakil Sekretaris Jenderal Forum PWI, Yohan Yudhistira, menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

“Kami mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis. Justru karena itu, kami mendorong keterbukaan dan akuntabilitas agar program ini berjalan profesional, bersih, dan benar-benar memberi manfaat bagi rakyat,” ujarnya.
Forum PWI juga mengajak para calon mitra MBG yang merasa dirugikan atau mengalami kendala dalam proses pendaftaran untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi serta mendorong keterbukaan informasi publik dari BGN.

“Demi kepentingan anak-anak Indonesia dan keberhasilan program strategis nasional ini, kami berharap BGN segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka kembali portal pendaftaran dengan mekanisme yang jelas, adil, dan bersih,” pungkas Rukmana.

Publik kini menantikan respons resmi Badan Gizi Nasional atas permohonan audiensi tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas dan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis.

Jurnalis

Jaya putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *