fokusinews.com, Sentani – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial YA (53) diamankan atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang pelajar perempuan saat hendak menuju sekolah pada Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga menjadi sasaran pelaku di kawasan lahan kosong di samping BTN Kolam Doyo Baru. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan sebelum kehilangan sejumlah barang pribadinya yang diduga dirampas oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidana Umum Satreskrim Polres Jayapura bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan BTN Pemda Doyo Baru.
Dari tangan YA, polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban yang diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Jayapura, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” tegas AKP Axel Panggabean.
Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terutama perkara yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang berhasil ditemukan telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Polres Jayapura juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak kepada aparat kepolisian terdekat, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mendapat perhatian khusus dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap perkara ini akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap identitas serta pemulihan korban.





