Fokusinews.com
Pangkalan balai Banyuasin sum-sel tanggal 12-juni-2026 ketua jarnas Budi Setiawan telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana yang di maksud dalam pasal 433 UU 1/2023 juncto 441.
Pukul 15:00 WIB dengan terlapor Dedy Setiadi dan kawan kawan.urain kejadian pada hari Senin 1 Juni 2026.
Sekiranya pukul 15:00 WIB.di dusun 2 taja Mulya kecamatan Betung kabupaten Banyuasin.
Telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang di lakukan oleh saudara Dedy Setiadi bersama temannya an .idasril firdaus tanjung terhadap pelapor
Budi Setiawan yang mana saat itu pelapor sedang di rumah kemudian pelapor mendapat berita dari saudara suparman bahwa ada berita bahwa ketua jarnas.
Budi Setiawan melakukan pemerasan terhadap dapur mbg di depan kantor camat Betung . telah menyebar kan berita hoaks tentang dapur mbg Betung
Kemudian pelapor mengatakan ke pada suparman berita tersebut tidak benar karena pelapor merasa tidak merasa meminta atau pun menerima uang dari dapur mbg depan kantor camat Betung.
Namun untuk adanya berita tentang adanya dapur mbg yang beroperasi di dekat gedung sarang walet.
Memang benar kalau pelapor menyebarkan ke media karna berita tersebut memang sesuai fakta di lapangan . atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian moril dan materil
Serta melaporkan kejadian ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter suparman.






