GWI Pandeglang Layangkan Surat Konfirmasi, Diduga Dana Revitalisasi SMK Rina Hasanah Rp100 Juta Dikuasai Konsultan

Pandeglang– Dugaan penyimpangan dalam proses revitalisasi SMK Rina Hasanah tahun anggaran 2026 mencuat. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak konsultan terkait dugaan penguasaan anggaran dan rangkap peran dalam proyek tersebut.

Surat bernomor 199/GWI-DPC/14/07/2026 itu ditujukan kepada Bpk. Enggar selaku Konsultan Pengerjaan Revitalisasi SMK Rina Hasanah. Surat ditandatangani langsung oleh Raeynold Kurniawan selaku Ketua GWI DPC Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-Banten. selasa 14/06/2026

Dalam surat tersebut, GWI Pandeglang meminta penjelasan resmi atas 3 poin utama.

1. Dugaan anggaran revitalisasi SMK Rina Hasanah diambil/dikuasai oleh konsultan.
GWI menerima informasi bahwa setelah dana tahap 1 sebesar Rp100 juta cair, pengelolaan teknis dan keuangannya tidak berada di tangan sekolah, melainkan diambil alih oleh pihak konsultan.

2. Bagaimana pertanggungjawaban terkait hal tersebut.
Pihak GWI mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban, bukti belanja, dan transparansi penggunaan dana yang sudah cair tersebut.

3. Diduga pihak konsultan dan Tim Dewan Pembawa Aspirasi Program Revitalisasi mengambil alih anggaran.

GWI juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain di luar struktur resmi sekolah dalam mengelola dana bantuan Kemendikdasmen.

“Melalui pesan ini kami bermaksud meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak konsultan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon penjelasan resmi untuk pemberitaan dan berimbangnya pemberitaan,” tulis Raeynold dalam surat tersebut.

Dasar Hukum dan Aturan Menurut Juknis Bantuan Kemendikdasmen dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa, dana bantuan pemerintah harus dikelola oleh Tim Pelaksana Sekolah. Konsultan perencana hanya bertugas membuat DED, RAB, dan gambar teknis.

Praktik konsultan merangkap sebagai pengelola dana maupun pelaksana dinilai rawan konflik kepentingan dan dapat menjadi temuan saat audit Inspektorat atau BPK.

“Kalau benar konsultan yang pegang uang, ini sudah melenceng. Harusnya ada pemisahan fungsi biar ada kontrol. Kami minta semua dibuka secara transparan,” ujar Raeynold saat dikonfirmasi terpisah.

GWI DPC Pandeglang menegaskan bahwa surat konfirmasi ini dikirim sebagai bentuk tanggung jawab media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan asas keberimbangan pemberitaan.

“Kami tidak menuduh. Kami hanya minta penjelasan resmi dari Bpk. Enggar. Hak jawab dan hak klarifikasi kami berikan. Setelah ada jawaban, baru kami bisa beritakan secara utuh,” jelasnya.

Surat tersebut juga mencantumkan identitas GWI yang terdaftar di Dewan Pers No. 60/D/K/2000, Depdagri No. 42/DI/X/2000, Dirjen HKI Kemenkumham No. 00201602262, AHU No. 0008088*. Kontak yang bisa dihubungi: *081274391866*.

Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan Bpk. Enggar belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi tersebut.

GWI Pandeglang berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat dan demi kelancaran proses revitalisasi SMK Rina Hasanah.

“Kami masih menunggu itikad baik untuk klarifikasi. Jika tidak ada jawaban, maka kami akan layangkan surat kedua sekaligus tembusan ke Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen,” tutup Raeynold. Pungkas (Red)

Pos terkait