
Keluarga Minta Kapolda Sumut Tinjau Kembali Penetapan Tersangka Hanafi dalam Kasus Dugaan Pencabulan
Belawan, 27 Juli 2026 – Keluarga Hanafi alias Nafi meminta Kapolda Sumatera Utara, Kabid Wassidik Polda Sumut, dan Kapolres Belawan meninjau kembali penetapan Hanafi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Rahimah atau Buk Yasmin, mewakili keluarga, menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilaporkan oleh Khairi Mutia. Menurutnya, Hanafi tidak mungkin melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan karena pada periode November 2025 hingga Maret 2026 berada di laut untuk bekerja sebagai nelayan dan tidak berada di Belawan.Sementara Mutia dalam laporanya kemaren tindak pidana terjadi skitar pukul 14.00 wib tggl 27 Januari 2026.
Keluarga mengaku memiliki lima orang saksi yang disebut dapat memastikan keberadaan Hanafi di laut pada waktu yang diklaim sebagai waktu terjadinya dugaan tindak pidana.
Selain itu, pihak keluarga menyebut hubungan rumah tangga antara Hanafi dan Khairi Mutia telah lama mengalami perselisihan, sehingga diduga menjadi latar belakang munculnya laporan tersebut. Pernyataan ini merupakan klaim dari pihak keluarga dan belum dibuktikan di pengadilan.
Rahimah juga mengklaim proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap Hanafi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, Hanafi ditangkap secara tiba-tiba pada 17 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB tanpa menerima surat panggilan terlebih dahulu.
Keluarga selanjutnya menduga Hanafi mengalami tekanan saat pemeriksaan hingga akhirnya mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan. Mereka juga mengklaim Hanafi diminta menandatangani dokumen pemeriksaan tanpa memahami isinya serta tanpa didampingi penasihat hukum. Seluruh tuduhan tersebut merupakan pernyataan sepihak dari keluarga dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Atas dasar itu, keluarga berharap Kapolda Sumatera Utara, Kabid Wassidik Polda Sumut, dan Kapolres Belawan melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Belawan maupun Polda Sumatera Utara terkait klaim yang disampaikan pihak keluarga.





