Aksi di Kejari Palembang, CACA Sumsel Dorong Investigasi Dugaan Korupsi Proyek Fasilitas Kesehatan Senilai Miliaran Rupiah

Fokusinews.com | Palembang – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (29/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sekaligus mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek rehabilitasi dan pembangunan fasilitas kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Dalam orasinya, massa menyatakan aksi tersebut merupakan implementasi peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. CACA Sumsel menilai proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, efisiensi, efektivitas, keadilan, dan akuntabilitas.

Koordinator Aksi, Reza Fahlepie, di dampingi oleh Rahmat Saleh, Mukri AS, dan Dasri NH menyampaikan pihaknya meminta Kejari Palembang melakukan pendalaman terhadap sejumlah paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kota Palembang yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Adapun paket pekerjaan yang menjadi sorotan CACA Sumsel meliputi Penambahan Ruang Persalinan Puskesmas Basuki Rahmat senilai Rp1.475.553.516,42 yang dikerjakan CV Karya Aspar, Rehabilitasi Berat Puskesmas Pembantu Puncak Sekuning senilai Rp481.799.355,13 oleh CV Karya Aspar, Rehabilitasi Berat Puskesmas 5 Ilir senilai Rp495.990.031,83 oleh CV Deta Family, Rehabilitasi Sedang Puskesmas Sabokingking senilai Rp482.075.745,92 serta Rehabilitasi Sedang Puskesmas 11 Ilir senilai Rp443.340.069,39 yang keduanya dikerjakan CV Caratama, Rehabilitasi Puskesmas Boom Baru senilai Rp991.240.837,37 oleh CV Karya Bersaudara, serta Rehabilitasi Berat Puskesmas Pembantu Iswahyudi senilai Rp738.021.337,50 oleh CV Aaron Mandiri.

Dalam tuntutannya, CACA Sumsel meminta Kejari Palembang memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak kontraktor untuk dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu, massa juga mendesak Kejari membentuk tim khusus yang melakukan investigasi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen seluruh paket pekerjaan guna mengungkap apabila terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

CACA Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan supremasi hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Aksi unjuk rasa diterima oleh Kasubsi 2 Kejari Palembang, Rahmat Ananda, SH, yang mewakili Pimpinan Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Ananda menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada CACA Sumsel atas aspirasinya dan kami sangat mengapresiasi dukungan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palembang. Seluruh aspirasi yang telah disampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga mempersilakan CACA Sumsel untuk menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai. (*)

Pos terkait