SERUI- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama keluarga Sembai menyelesaikan permasalahan pemalangan Puskesmas Perawatan Menawi, Distrik Angkaisera, Jumat (16/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Distrik Angkaisera itu membahas persoalan hak ulayat yang menjadi alasan keluarga melakukan pemalangan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Pertemuan dipimpin oleh Asisten I Setda Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanes Matayane, dan dihadiri Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebson Sembai, Kepala Dinas Kesehatan Karolus Tanawani, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Yapen IPTU Mardi, Kapolsek Angkaisera IPTU Yason Asaribab, Kepala Puskesmas Perawatan Menawi Elia Wondiwoi, serta perwakilan keluarga, Nikodemus Sembai dan Andris Ansanay.
Dalam pertemuan tersebut, Nikodemus Sembai menjelaskan bahwa pemalangan dilakukan karena dirinya mendengar informasi adanya pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk menerima pembayaran tanah lokasi Puskesmas Perawatan Menawi.
Ia mengaku telah datang dari Jayapura untuk melakukan pengukuran ulang tanah. Menurutnya, pemalangan sebelumnya sempat dibuka setelah adanya janji dari pihak pemerintah untuk mempertemukan keluarga dengan Bupati. Namun, karena pertemuan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana, keluarga kembali melakukan pemalangan.
Perwakilan keluarga lainnya, Andris Ansanay, juga menyampaikan bahwa pemalangan dilakukan setelah keluarga menunggu kepastian pertemuan dengan pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan bahwa keluarga sempat berencana memalang SD Inpres 2 Menawi, tetapi niat tersebut diurungkan karena mempertimbangkan kepentingan pendidikan anak-anak di kampung.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanes Matayane, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki dokumen pembayaran tanah yang menjadi dasar kepemilikan lokasi Puskesmas Perawatan Menawi.
Menurut Yohanes, berdasarkan dokumen pemerintah daerah, pembayaran tanah kepada sejumlah keluarga, termasuk keluarga Sembai dan Nuboba, telah dilakukan sejak 29 November 2000 dengan nilai pembayaran awal sebesar Rp25 juta. Pembayaran berikutnya juga tercatat berlangsung pada periode 2001–2006 dengan nilai yang bervariasi.
Ia menjelaskan, dokumen kuitansi pembayaran dan penerimaan uang tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan Puskesmas Perawatan Menawi telah dibayarkan.
Pemerintah daerah pun meminta agar pemalangan dibuka kembali sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan normal.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka untuk mendengarkan persoalan hak masyarakat, tetapi setiap klaim hak ulayat harus disertai kronologi yang jelas dan dokumen pendukung.
Bupati juga mengingatkan bahwa fasilitas umum, khususnya Puskesmas yang menjadi tempat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan, tidak boleh terganggu akibat persoalan yang belum diselesaikan.
“Fasilitas umum harus kita jaga bersama. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” demikian penekanan Bupati dalam pertemuan tersebut.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebson Sembai, turut meminta agar pihak keluarga menyiapkan dokumen pendukung untuk dibandingkan dengan data yang dimiliki pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan hak ulayat perlu diselesaikan berdasarkan bukti dan tidak boleh menghambat pelayanan publik.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen, Karolus Tanawani, juga meminta agar palang segera dibuka. Ia turut menyinggung adanya bangunan rumah yang disebut melewati batas tanah Puskesmas dan meminta persoalan tersebut dikomunikasikan dengan pihak keluarga terkait.
Pertemuan berakhir sekitar pukul 15.25 WIT. Setelah pertemuan, pihak keluarga bersama pemerintah daerah menuju Puskesmas Perawatan Menawi untuk membuka palang agar pelayanan kesehatan dapat kembali berjalan.
Dalam penyelesaian tersebut, pihak keluarga Sembai menerima penjelasan pemerintah daerah dan menyatakan tidak akan kembali melakukan pemalangan terhadap fasilitas pelayanan masyarakat maupun fasilitas umum lainnya yang dibangun di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah keluarga.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menjaga kelancaran pelayanan kesehatan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan hak ulayat melalui komunikasi, pemeriksaan dokumen, dan mekanisme yang berlaku





