Fokusinews.com||KEBUMEN – Guna memastikan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kebumen memperketat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. Kolaborasi strategis ini difokuskan untuk mendorong kepatuhan Badan Usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran, termasuk melalui pendampingan dan tindakan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk kunjungan langsung ke lapangan untuk membangun komunikasi dengan para pemberi kerja.
”BPJS Kesehatan sudah melakukan kunjungan lapangan dan dari hasil kunjungan tersebut sudah ada komitmen dari Badan Usaha untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, sampai saat ini belum dilakukan pembayaran pelunasan,” ujar Dina, Selasa (27/10/2026).
Fasilitasi Program REHAB bagi yang Kesulitan Finansial Dina menambahkan, BPJS Kesehatan tidak serta-merta langsung mengambil tindakan keras. Bagi Badan Usaha yang secara riil mengalami kesulitan finansial, BPJS memberikan kemudahan melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Skema ini memungkinkan perusahaan menyelesaikan tunggakannya dengan sistem cicilan.
”Untuk Badan Usaha yang memang mengalami kesulitan finansial, kami sudah memberikan kemudahan melalui pembayaran secara cicilan. Yang terpenting ada komitmen dan komitmen tersebut dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Meski demikian, Dina menyayangkan adanya Badan Usaha yang telah membuat surat pernyataan kesanggupan pembayaran, namun belum merealisasikan komitmennya. Oleh karena itu, sebagai bentuk keseriusan, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menyiapkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk sembilan Badan Usaha di Kabupaten Kebumen. Rencana pelimpahan wewenang hukum kepada JPN ini telah dibahas dalam kegiatan pra-ekspose di Kantor Kejari Kebumen pada 27 Oktober 2026.
Pendekatan Persuasif hingga Tindakan Tegas Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Sutikno, menekankan bahwa penanganan terhadap Badan Usaha harus dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya berdasarkan klaim sepihak dari perusahaan yang bersangkutan. Pihaknya akan melakukan penelusuran kondisi operasional dan lingkungan sekitar untuk menentukan pendekatan yang tepat.
”Kalau usahanya sedang tidak baik, tentu pendekatannya lebih soft. Tetapi kalau usahanya lancar dan kondisinya baik, namun tidak memenuhi kewajiban, berarti perlu dilihat dari sisi etikanya dan penanganannya bisa lebih keras,” terang Sutikno.
Menurut Sutikno, pendekatan yang proporsional ini penting agar proses penyelesaian kewajiban berjalan adil, tidak sekadar berorientasi pada penagihan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan riil masing-masing Badan Usaha.
Komitmen Menjaga Perlindungan Pekerja Dina menegaskan, pemberian ruang untuk pembayaran secara cicilan merupakan itikad baik BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan. Sudah ada komitmen dari Badan Usaha untuk mengikuti cicilan tersebut, sehingga kami berharap komitmen ini dapat segera direalisasikan,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejari Kebumen, diharapkan penyelesaian kewajiban Badan Usaha dapat berjalan optimal. Langkah ini pada akhirnya bermuara pada satu tujuan utama: menjaga keberlangsungan Program JKN agar pekerja beserta keluarganya tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan yang optimal.





