Mediasi Sengketa Tanah Kantor PDIP Rembang Buntu, Sidang Lanjut Pekan Depan

Daerah Hukum

Rembang, Fokusinews.com – Sidang kedua perkara sengketa tanah kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rembang yang berlokasi di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rembang. Namun, upaya mediasi yang difasilitasi pengadilan belum membuahkan kesepakatan damai antara para pihak.

Perkara perdata dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rembang tersebut diajukan oleh Rachmad Hidayat selaku penggugat terhadap DPC PDIP Kabupaten Rembang dan ATR/BPN Kabupaten Rembang sebagai pihak tergugat. Gugatan yang didaftarkan sejak Maret 2026 ini kini telah memasuki tahapan persidangan kedua.

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim yang diketuai Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, SE, SH, MH menunjuk Hakim Sukmadari Putri, SH., MH sebagai mediator dalam perkara tersebut. Mediasi pun telah dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berperkara.

Kuasa hukum penggugat, Bagas Pamengan, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan dengan kehadiran para pihak, namun belum menghasilkan kesepakatan perdamaian.

“Mediasi sudah dijalankan, tapi belum ada kesepakatan yang ditandatangani di hadapan mediator,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pihak masih diberikan kesempatan untuk menyusun resume yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya, Kamis (16/4/2026). Resume tersebut diharapkan menjadi dasar dalam mencari titik temu penyelesaian sengketa.

“Resume ini diharapkan bisa menjadi jalan menuju solusi win-win solution. Minggu depan masing-masing pihak akan membawa resume untuk melihat kemungkinan tercapainya kesepakatan,” jelasnya.

Bagas juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak mengedepankan ego maupun tuntutan berlebihan dalam proses mediasi.

“Kalau masih mengedepankan ego, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Apabila dalam tahapan lanjutan mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka proses mediasi akan dinyatakan gagal dan perkara akan dilanjutkan ke pokok gugatan di persidangan.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, SH, MH, menanggapi santai jalannya persidangan. Ia menyebut sidang ditunda hingga pekan depan.

“Yang pasti sidang hari ini ditunda hingga Kamis depan. Penundaan karena penggugat II belum bisa hadir,” ujarnya singkat kepada awak media usai meninggalkan ruang mediasi.

Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi penentu apakah sengketa dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan.

 

 

Reporter: Read One

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *