Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Yang Mengarah Tindak Pidana Korupsi di Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, CACA Sumsel Gelar Aksi Lanjutan, Minta Kejari Palembang

Uncategorized

Fokusinews.com | Palembang, – Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA SUMSEL) sambangi Kejaksaan Negeri Kota Palembang (Kejari Palembang) untuk melakukan aksi lanjutan Jilid 2 (dua), terkait adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi di Satuan Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.

Aksi massa Caca Sumsel yang di Komandoi oleh, Reza Fahlevi, Mukri AS dan Dasri, NH dalam orasinya, Kamis (23/04/26) secara bergiliran menyampaikan orasinya,” dalam Upaya Menjalankan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemeberantasan Korupsi, Regulasi Mengamanatkan asas Transparansi, Keterbukaan dan Kompotitif dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa. Dengan mematuhi Prinsip Efisien, Efektif, Adil dan Akuntabel,”ujar Reza Fahlevi.

Lebih lanjut, Reza Fahlevie yang juga Ketua CACA SUMSEl menyampaikan, kita mempertanyakan terkait Laporan yang masuk di Kejari Palembang sampai dimana Progresnya, PIhaknya berharap kepada Kejari untuk bisa tegak lurus tanpa pandang bulu serta panggil semua pihak yang terlibat.

Reza menambahkan laporan tersebut tidak boleh berhenti dimeja administrasi, melainkan harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang menyeluruh.

Kami, Pastikan, CACA Sumsel akan terus mengawal laporan ini secara serius, Palembang harus bebas dari korupsi.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada kegiatan sbb ;

1.Perpanjangan Layanan Dukungan Teknis dan Pembaruan Lisensi Perangkat Secure Firewall Penunjang Administrasi Pendidikan dan Perkantoran Nilai Anggaran 973.000.000 Sumber dana APBN BLU 2025.

2.Perpanjangan Layanan Support dan Renewall HXDP Server Administrasi Perkantoran Nilai Anggaran: Rp. 478.500.000 Sumber dana: APBN BLU 2025.

3.Renewal Dukungan Teknis dan Pembaruan Lisensi Perangkat Server Hyperflek Layanan Administrasi Pendidikan Nilai Anggaran: Rp. 476.000.000 Sumber dana APBN BLU 2025.

Serta, adapun tuntutan kami (Caca Sumsel ) meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang sbb ;

1.Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pada 3 Item Kegiatan Tersebut diatas.

2.Meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang, untuk memanggil dan memeriksa Direktur Polsri, PPK untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi.

3.Meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang, untuk membuat Team Khusus Lapangan dan Team Khusus Full Paket data untuk melakukan Pengusutan Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi.

4.Tegakkan Supremasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!

“Terkait bukti – bukti sudah kami sampaikan dengan Kejari Palembang dan kami berharap Pihak Kejari Palembang agar segera menindaklanjutinya,”pungkasnya.

Sementara itu, aksi massa CACA SUMSEl di terima oleh Kajari Kota Palembang yang di Wakili Rizal Jaksa Bagian Intelijen Kejari Palembang,” kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap rekan-rekan caca sumsel.yang telah menyampaikan aspirasinya,”ujarnya.

Bahwa, terkait untuk mengusut dugaan korupsi di Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang sesuai peraturan harus menyampaikan bukti – bukti pendukung (bukti awal) dan di sampaikan ke PTSP Kejari Palembang, karena laporan Caca Sumsel bisa menjadi tela’ah Pimpinan untuk mengambil sikap kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *