Pansus DPRD Kaltara Bahas Ranperda Perkebunan Berkelanjutan, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Kemitraan Adil

Oplus_131072

 

 

 

 

TARAKAN FOKUSINEWS.COM. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Kamis (21/5/2026) di ruang rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara.

 

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Komaruddin, dan dihadiri anggota pansus, yakni H. Muhammad Nasir, Robenson Tadem, dan Rahkmat Sewa. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara.

 

Dalam rapat tersebut, Pansus bersama OPD membahas berbagai aspek penting dalam penyusunan regulasi, mulai dari perizinan, tata ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga mekanisme pengawasan perkebunan di lapangan.

 

Ketua Pansus, Komaruddin, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan perkebunan yang ramah lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.

 

“Kalimantan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Karena itu, Ranperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

 

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup menekankan pentingnya penguatan klausul terkait pencegahan kebakaran lahan dan gambut dalam draf Ranperda.

 

“Dalam pembahasan Ranperda ini, kami menaruh perhatian serius terhadap aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan investasi perkebunan. Karena itu, klausul mengenai pencegahan kebakaran lahan dan gambut perlu diperkuat agar memiliki dasar pengawasan yang jelas,” ungkap perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.

 

Di sisi lain, Dinas Pertanian menyoroti perlunya skema kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma. “Kami juga mendorong adanya pola kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata,” tambah perwakilan Dinas Pertanian.

 

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus juga melakukan harmonisasi sejumlah pasal dalam draf Ranperda dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

 

DPRD Kaltara berharap Ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam mendorong investasi perkebunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.

Kaperwil Abdul Rahman

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *