Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perbukuan dan Literasi, Targetkan Landasan Hukum yang Tepat Sasaran
TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menggencarkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum strategis untuk memperkuat budaya baca dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Bumi Benuanta.
Rapat kerja pemantapan materi Ranperda digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kamis (21/5/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri anggota pansus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tenaga ahli, pegiat literasi, serta Tim INOVASI Kaltara.
Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan pasal-pasal agar Ranperda selaras dengan regulasi nasional, namun tetap mengakomodasi kebutuhan spesifik daerah dalam pengembangan literasi.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa Ranperda ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen formal. Ia memastikan setiap pasal dibedah secara detail agar implementasinya di lapangan tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Ranperda ini harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, sekaligus tetap sinkron dengan aturan nasional. Karena itu, setiap pasal harus dibahas secara detail agar implementasinya nanti tepat sasaran,” ujarnya.
Sejumlah isu strategis turut mengemuka dalam rapat, antara lain penguatan peran komunitas literasi, pelibatan perguruan tinggi dan keluarga, optimalisasi perpustakaan keliling, hingga pengaturan teknis mengenai peran Bunda Literasi.
Tenaga Ahli Pansus, Dr. Arif Rohman, menyampaikan bahwa Ranperda perlu membuka ruang seluas-luasnya bagi keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, literasi bukan hanya tugas pemerintah, melainkan gerakan kolektif.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara melaporkan bahwa budaya literasi di lingkungan pendidikan sejauh ini sudah berjalan cukup baik. Hal ini terlihat dari pembinaan perpustakaan sekolah yang selama ini berkolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pansus IV juga menyepakati poin penting, yakni penguatan aspek pengawasan di dalam Ranperda. Langkah ini dinilai krusial agar kebijakan yang dihasilkan nanti dapat berjalan efektif, terukur, dan tidak mandek setelah disahkan.
Ke depan, penyempurnaan substansi Ranperda akan dilanjutkan bersama Tim INOVASI, tenaga ahli, dan Biro Hukum Sekretariat DPRD. Setelah itu, dokumen akan memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.
Kaperwil Kaltara Abdul Rahman
Editor ; FN – AR






