Fokusinews.com Karawang Selasa 13 Oktober 2026
Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Peduli Keadilan Energi Karawang mendesak manajemen SPBU Pertamina 34-41347 di Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Desakan tersebut muncul setelah adanya dokumentasi sejumlah sepeda motor yang membawa jeriken di area SPBU. Berdasarkan kajian aliansi, terdapat indikasi pengisian BBM menggunakan lebih dari 18 jeriken dalam satu rangkaian aktivitas yang diduga berlangsung berulang.
Bintang Iqbal selaku Koordinator Aliansi menyampaikan bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan objektif.
“BBM bersubsidi merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat dan kelompok usaha yang berhak menerima. Karena itu, distribusinya harus tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Iqbal.
Ia juga menyoroti perlunya penjelasan dari pihak manajemen terkait keabsahan dokumen pengisian, mekanisme verifikasi penerima BBM bersubsidi, serta pengawasan terhadap aktivitas pengisian menggunakan jeriken secara berulang.
“Kami mendesak manajemen SPBU 34-41347 Wanasari untuk memberikan klarifikasi resmi, termasuk menjelaskan dasar pelayanan pengisian BBM menggunakan jeriken serta memastikan seluruh transaksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain meminta klarifikasi, Bintang Iqbal menyampaikan bahwa pemeriksaan perlu didukung bukti yang relevan, seperti rekaman CCTV, catatan transaksi melalui sistem Point of Sale (POS), dan dokumen penyaluran BBM.
“Kami meminta agar bukti-bukti yang relevan diamankan dan diperiksa secara objektif. Tujuannya untuk memastikan fakta yang sebenarnya, bukan untuk menghakimi pihak tertentu,” tambahnya.
Melalui surat tertanggal 12 Oktober 2026, aliansi memberikan waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima kepada manajemen untuk menyampaikan klarifikasi tertulis. Apabila tidak terdapat tanggapan yang memadai, aliansi menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Penulis : JS





