FokusiNews.Com, Kaltara. Minggu 05 Juli 2026
TARAKAN – Kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang melibatkan Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan berinisial IS resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Tarakan. Menyusul perkembangan itu, Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) menyatakan turun tangan mendampingi korban yang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan.
Ketua LBH Hantam, Alif Putra Pratama, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya akan membentuk tim advokat khusus yang berkolaborasi dengan paralegal internal HMI untuk mengawal proses hukum hingga persidangan.
“Kami telah menerima kunjungan pengurus HMI Cabang Tarakan. Dari hasil pertemuan itu, kami memutuskan turun gunung dan membentuk tim advokat yang akan berkolaborasi dengan paralegal internal mereka,” ujar Alif di Tarakan, Minggu (5/7/2026).
Menurut Alif, pendampingan komprehensif ini diperlukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses penyidikan berlangsung. Kolaborasi antara advokat dan elemen mahasiswa dinilai strategis guna mengawal berkas perkara.
Saat ini, Polres Tarakan dijadwalkan segera mengumpulkan alat bukti, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta memeriksa saksi ahli terkait Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Kasus ini menyita perhatian publik karena terlapor merupakan pejabat publik strategis di lingkungan Pemkot Tarakan. LBH Hantam pun mengingatkan kepolisian untuk bekerja profesional dan tidak terpengaruh tekanan eksternal.
“Kami berharap tim penyidik Polres Tarakan tetap menjaga komitmen, bersikap profesional, dan tidak goyah oleh intervensi politis maupun opini sesat di ruang publik,” tegas Alif.
Menanggapi hal itu, Iwan Setiawan, S.Pd, M.M, M.H , selaku terlapor membantah adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia menegaskan perkara yang dihadapinya sama sekali tidak merugikan pihak mana pun dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
“Ada hal-hal yang belum bisa saya sampaikan sekarang. Nanti pasti akan saya sampaikan karena hal-hal tersebut sifatnya rahasia berkaitan dengan ketertiban umum dan kondusifitas Kota Tarakan pada saat kejadian Nonton Pesta Babi,” ujar Iwan Setiawan
Iwan Setiawan juga melontarkan kritik tajam terhadap Alif yang kini bertindak sebagai penasihat hukum pelapor. Ia mengaku tidak terkejut dengan keterlibatan Alif, mengingat ini bukan kali pertama Alif melaporkan dirinya. Sebelumnya, Alif juga pernah melaporkan Iwan terkait kasus pengadaan mobil dinas oleh Bank BTN di PDAM dan masalah penyesuaian abodemen.
Iwan Setiawan menduga kuat adanya motif dan kepentingan pribadi di balik mencuatnya kasus ini. Menurutnya, kasus ini sengaja digoreng sebagai upaya pengalihan isu (spin doctor) atas kasus hukum lain yang lebih besar, yakni dugaan korupsi yang melibatkan ayah Alif senilai Rp 2,95 miliar.
“Dari awal saya sudah menduga kasus ini ditunggangi oleh kepentingan pribadi. Karena apa? Untuk menutupi berita bapaknya Alif yang terlibat kasus korupsi Asita sekitar Rp 2,95 miliar,” ungkap Iwan Setiawan
Ia menyayangkan tindakan Alif yang dinilai sengaja memviralkan perkara ini demi menutupi kasus yang menyeret nama orang tuanya sendiri. Menurutnya, mengangkat isu ini demi publikasi adalah tindakan yang tidak baik.
“Seharusnya Alif fokus saja mengurusi kasus bapaknya. Jangan dia memviralkan aib-aib orang, sementara aibnya sendiri berusaha ditutupi. Ini kan tidak baik,” tegasnya.
Editor ; FN – AR




