TARAKAN –FOKUSINEWS.COM. Komisi II DPRD Kota Tarakan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera mengevaluasi kebijakan penghentian sementara operasional lima dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG). DPRD menilai penutupan mendadak berpotensi mengganggu pemenuhan gizi ribuan pelajar di kota tersebut.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koordinator Wilayah SPPG Kalimantan Utara, yayasan mitra, dan kepala SPPG, Sabtu (18/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti dua poin utama: perbaikan komunikasi antara pemilik dapur dan SPPG serta upaya pembukaan kembali lima dapur yang disuspend .
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menegaskan bahwa pembekuan operasional dilakukan karena persoalan teknis yang dinilai tidak terlalu mendasar, seperti luasan dapur dan beberapa aspek administratif . Ia menilai permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pembinaan, bukan langsung berujung pada penghentian operasional.
“Yang paling penting bukan soal dapurnya milik siapa atau SPPG-nya siapa. Yang kami pikirkan adalah bagaimana anak-anak di Tarakan tetap menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Simon .

Keluhan serupa disampaikan pengelola dapur yang tergabung dalam Yayasan Sadewa Pejuang Gizi. Salah satu anggotanya, Makbul, menjelaskan bahwa tiga dapur di bawah pengelolaannya dihentikan operasionalnya karena masalah fasilitas teknis, bukan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) .
“Seperti misalnya ducting untuk cerobong asap. Hal itu tentunya tidak bisa seketika langsung kita buat, tentu ada proses. Karena memang pembuat ducting di Tarakan ini sangat sedikit yang bisa,” jelas Makbul usai RDP .
Menurut Makbul, sejumlah kekurangan seperti tempat penyimpanan ompreng yang belum dibuat sekatnya seharusnya masih bisa dikomunikasikan dan diberi waktu untuk diperbaiki .
Penghentian operasional tiga dapur di Pamusian V, Karang Harapan, dan Juata Kerikil II itu berdampak pada 7.500 penerima manfaat program MBG .
Menanggapi kondisi tersebut, Simon Patino mengusulkan agar ke depan BGN menerapkan mekanisme surat peringatan bertahap sebelum menjatuhkan sanksi penutupan operasional.
“Kalau memang ada kekurangan, berikan dulu surat peringatan secara bertahap, mulai SP1, SP2 sampai SP3. Jangan langsung disuspend. Kalau setelah dibina tetap tidak diperbaiki, baru diambil tindakan,” ujarnya .
Usulan ini sejalan dengan praktik yang diterapkan di sejumlah daerah. Di Provinsi Lampung, BGN menerapkan mekanisme sanksi bertahap dengan melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada sekitar 40 dapur MBG yang melanggar standar operasional prosedur . Setelah SP1, BGN akan meningkatkan peringatan menjadi SP2 jika pengelola tidak segera memperbaiki pelanggaran, baru berpotensi menghentikan sementara operasional dapur .
Hal serupa juga diterapkan Satgas MBG Nusa Tenggara Barat, yang memberi waktu tujuh hari bagi SPPG bermasalah setelah menerima SP1, kemudian SP2 jika tak ada perbaikan, hingga rekomendasi penutupan
DPRD Tarakan juga menyoroti belum adanya standar teknis yang jelas terkait IPAL bagi dapur penyedia MBG. Para pengelola dapur mengaku hanya diarahkan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup tanpa memperoleh acuan baku mengenai spesifikasi IPAL yang dipersyaratkan BGN .
Komisi II DPRD Tarakan berencana mengirim surat resmi hingga mendatangi kantor BGN di Jakarta untuk meminta kejelasan standar IPAL sekaligus memperjuangkan pembukaan kembali lima dapur yang masih dibekukan .
“Kami ingin ada kepastian. Juknis memang ada, tetapi standar IPAL yang diminta BGN seperti apa belum jelas. Kami berharap segera ada aturan baku agar mitra memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” tutup Simon .
Editor : FN – AR




