fokusinews.com // Pati // Kasus dugaan penipuan pembelian emas 24 karat merek Antam seberat 200 gram yang dilaporkan Suhartini binti Kusaini kini memasuki tahap lanjutan di kepolisian. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Pati dan telah dilimpahkan ke Polresta Pati.
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pamenang N., S.H., M.H., dan Slamet Widodo, S.H., mendatangi Polresta Pati pada Rabu (18/2/2026) untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Bagas Pamenang menjelaskan, pihaknya mendapat kuasa dari Suhartini terkait dugaan penipuan pembelian emas yang dilakukan oleh terlapor Budi Handriawan dan Siti Rahayuningsih. Kedatangan ke Polresta Pati bertujuan memastikan tindak lanjut atas berkas perkara yang telah dilimpahkan dari Polsek Pati Kota.
“Alhamdulillah, berkas perkara sudah direkomendasikan dan diposisikan di Unit 1 Pidana Umum Polresta Pati. Kami juga sudah bertemu dengan salah satu penyidik yang menjelaskan bahwa minggu depan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Bagas kepada awak media.
Menurutnya, penyidik telah mempelajari seluruh alat bukti yang diserahkan, termasuk bukti transfer dan dokumen yang disimpan dalam flashdisk. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil para pihak, khususnya pelapor, untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Bagas menambahkan, proses gelar perkara telah dilakukan dalam waktu relatif singkat. Ia berharap penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur dan segera ada kejelasan status hukum para terlapor.
“Kami berharap perkara ini bisa segera terproses dengan baik. Jika nantinya para pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan atau mediasi, tentu itu tergantung sikap dari pihak terlapor. Namun pada prinsipnya, proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Suhartini melaporkan dugaan penipuan setelah hanya menerima 23 gram emas dari total 200 gram yang dibelinya, meski seluruh pembayaran senilai Rp283.250.000 telah dilunasi. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp250.590.000.
Sementara itu Bagas Pamenang mengatakan Total kerugian sampai dengan Tahun 2026 ini adalah Rp. 495.600.000,- karena belum di berikannya total emas 177 Gram emas.
“nominal untuk saat ini kerugiannya tahun 2026 mencapai Rp495.600.000. Itu untuk kerugian sekarang, karena kalau untuk kuasa yang disampaikan itu adalah harga sebelumnya, yang dimana kursnya mengikuti tahun 2022,”pungkas Bagas.
( wik/ red )
