Dugaan Pungli Oknum Sekolah SMPN 02 Tungkal Jaya Muba, Dugaan KKN Dana BOS dan Dana PSG SMPN 2 Tungkal Jaya Muba Tahun 2021 – 2025, Mako Laporkan Ke Kejati Sumsel

Uncategorized

Fokusinews.com | Palembang, – Milenial Anti Korupsi (Mako), sebagai pengiat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta adanya Indikasi Pungli yang di lakukan oleh Oknum Sekolah SMPN 02 Tungkal Jaya serta dugaan KKN realisasi Dana BOS dan Dana PSG SMPN 2 Tungkal jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun 2021 – 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sematera Selatan (Kejati Sumsel).

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Umum Mako Wadi Hartono kepada awak media, usai melaporkan dugaan pungli tersebut ke Kejati Sumsel. Senin (30/03/26),”iya, hari ini kami (Mako) mendatangi Kejati Sumsel dalam rangka melaporkan dugaan pungli, dugaan KKN Pengelolaan Dana BOS yang ada di SMPN 02 Tungkal Jaya, Musi Banyuasin , Sumatera Selatan.”ujarnya.

Adapun temuan kami (MAKO) sebagai berikut ;

1.Terkait adanya Indikasi tergolong PUNGLI yang di lakukan oleh Oknum Sekolah SMPN 02 Tungkal Jaya diduga melakukan pungutan kepada Siswa kelas 9, dengan dalih uang ujian dan uang pembangunan
serta pungutan yang di bebankan kepada siswa untuk pembuatan siring/Got sekolah.sebesar
Rp.450.000.00,-, jika di kalikan dengan jumlah siswa kelas 9 sekitar 150 siswa X 450.000.00, -= Total
Rp. 67.500.000.00,- .

2.Adanya dugaan Penjualan buku di lingkungan sekolah tersebut, Pungutan yang di lakukakan oleh Oknum
Guru di sekolah tersebut dengan meminta Siswa Kelas 7 dan 8 membeli buku yang di jual dalam
lingkungan sekolah sebesar Rp.15.000.00,- persiswa dan harga apabila buku tersebut di fotokopi di jual
sebesar Rp.30.000,00,-perbukunya, hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 17
Tahun 2010 dan Permendikbud, karena tergolong komersialisasi pendidikan, serta Buku teks utama
disediakan gratis melalui dana BOS, sementara penjualan buku/LKS oleh pihak sekolah/komite
tidak dibenarkan dan Dapat masuk ranah pidana pungli jika terbukti memaksa.

3.Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (KKN),Terkait Pengelolaan Dana BOS Pendidikan dan Dana (PSG)Program
sekolah Gratis di SMPN 02 Tungkal Jaya tahun 2021 Sd 2025.

Oleh karena itu, kami Milenial Anti Korupsi (MAKO) meminta Kejati Sumsel sbb ;

1.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyelidiki dan memeriksa serta mengusut tuntas atas
Temuan dari Lembaga MAKO terkait Terkait Pengelolaan Dana BOS Pendidikan dan Dana
(PSG)Program sekolah Gratis di SMPN 2 TUNGKAL JAYA Tahun 2021 Sd 2025, yang di duga banyak kecurangan serta terindikasi Dugaan KKN dalam Pelaksanaanya.

2.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk Memanggil Kepala
Sekolah SMPN 02 Tungkal Jaya, sehubungan dengan Dugaan Pungli yang di lakukan oleh Oknum Guru di lingkungan sekolah SMPN 02 TUNGKAL JAYA, yang sangat meresahkan orang tua siswa.

3.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk mengaudit serta
memeriksa realisasi Terkait Pengelolaan Dana BOS Pendidikan dan Dana (PSG) Program sekolah
Gratis di SMPN 2 Tungkal Jaya dari tahun 2021 Sd 2025, Apabila di ketemukan kecurangan, agar segera di panggil oknum-oknum yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam dugaan
persekongkolan, dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tersebut, dimintai data-data realisasi yang telah
dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan.

4.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera memanggil untuk segera di periksa:

a. Kepala Sekolah SMPN 2 TUNGKAL JAYA
b. Bendahara Dana Bos dan PSG Sekolah.
c. Serta Pihak lain yang ikut terlibat dalam Dugaan KKN Pengelolaan Dana Bos Sekolah dan Dana
PSG Sekolah tersebut.
d. Dana Bantuan yang seharusnya di pakai untuk Kemajuan Sekolah di duga di pakai untuk kepentingan
Pribadi /golongan.

5.Sebagai Lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini.

“Dugaan Pungli dan pengelolaan Dana Bos di sekolah tersebut yang tidak transparan serta tidak sesuai dengan realisasinya,”jelasnya.

Dan,”kami berharap kepada APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk segera menindaklanjutinya dugaan Pungli dan KKN tersebut, serta kami Lampirkan Fhoto – Fhoto bukti tersebut terlampir,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *