FokusiNews.Com, Kaltara. Selasa 30 Juni 2026
MALINAU – Kabupaten Malinau menjadi pusat perhatian dua peristiwa penting dalam waktu bersamaan, Selasa 30 Juni 2026. Di satu sisi, Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-X Tingkat Provinsi Kalimantan Utara. Di sisi lain, Bupati Malinau Wempi W. Mawa meneken nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan.
Pembukaan MTQ ke-X berlangsung meriah di Malinau, Senin (29/6/2026) malam, ditandai dengan pemukulan bedug sebagai simbol dimulainya ajang syiar Islam terbesar di Kalimantan Utara. Gubernur Zainal dalam sambutannya menegaskan bahwa MTQ bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan sarana dakwah dan pembinaan generasi Qurani.
“Tidak hanya mengejar prestasi, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Gubernur Zainal.
Sebanyak 330 peserta ambil bagian dalam MTQ tahun ini, terdiri dari kafilah Kabupaten Bulungan (56 peserta), Kabupaten Malinau (53 peserta), Kabupaten Nunukan (104 peserta), Kabupaten Tana Tidung (66 peserta), dan Kota Tarakan (51 peserta). Gubernur berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti perlombaan dengan penuh keikhlasan dan menampilkan kemampuan terbaik, serta meminta dewan hakim bekerja secara profesional, objektif, dan adil.
Apresiasi khusus disampaikan Gubernur kepada Pemerintah Kabupaten Malinau atas kontribusi anggaran sebesar Rp2 miliar untuk menyukseskan penyelenggaraan MTQ. Dukungan itu dinilai sebagai bukti nyata komitmen daerah dalam memperkuat syiar Islam di Kalimantan Utara.
“Semoga semangat mencintai, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an semakin tumbuh di tengah masyarakat, sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah dan persatuan di Kalimantan Utara,” tambahnya.
Bupati Wempi Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari

Di hari yang sama, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Malinau. Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan hukum yang diambil pemerintah daerah tidak merugikan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan.
Bupati Wempi menyoroti pentingnya sinergi antara hukum negara dan hukum adat, terutama dalam menyelesaikan sengketa lahan yang kerap muncul di Malinau. Ia menegaskan bahwa investasi strategis nasional harus berjalan, namun masyarakat adat yang telah turun-temurun di kawasan tersebut juga harus mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
“Karena itu perlu komunikasi dan penyelesaian dua jalur, hukum negara dan hukum adat,” tegas Bupati Wempi.
Selain sengketa lahan, Bupati juga menyoroti persoalan infrastruktur yang terbentur kawasan hutan, seperti pembangunan Jalan Tembus Mentarang dan jaringan listrik. Ia meminta Kejari bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami proses hukum perdata maupun tata usaha negara dengan baik.
Melalui dua agenda besar ini, Malinau menunjukkan perannya tidak hanya sebagai tuan rumah event keagamaan tingkat provinsi, tetapi juga sebagai daerah yang terus berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang religius dan berkeadilan.
Editor : FN – AR




