BANYUASIN, http://FOKUSINEWS.COM – Ancaman nyata terhadap keselamatan infrastruktur vital masyarakat di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali terungkap. Sebuah dokumentasi foto yang diambil pada 25 Agustus 2025 lalu dan baru-baru ini didapat redaksi http://Fokusinews.com, menunjukkan dengan jelas detik-detik sebuah kapal tugboat bernama BIDUK MAS 25 menarik tongkang bermuatan batu bara dengan muatan yang menggunung tinggi, melintas dengan jarak yang sangat mepet di bawah Jembatan Tritunggal, Desa Tri Tunggal.
Foto ini bukan sekadar gambar biasa. Ini adalah bukti visual yang menguatkan kekhawatiran panjang masyarakat Tungkal Ilir yang selama bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang ancaman ambruknya jembatan kebanggaan mereka akibat aktivitas angkutan batu bara yang dinilai abai terhadap keselamatan.
Jembatan Tritunggal bukan jembatan sembarangan. Jembatan ini adalah urat nadi, satu-satunya penghubung vital yang menghubungkan Desa Tri Tunggal dengan Desa Bentayan dan wilayah Sungsang. Jembatan ini melintasi Sungai Tungkal yang merupakan anak dari Sungai Musi, jalur tol sungai yang setiap harinya dilalui puluhan tongkang batu bara dari wilayah tambang di Sumatera Selatan menuju pelabuhan ekspor. Jika jembatan ini putus, maka roda perekonomian masyarakat Tungkal Ilir akan lumpuh total. Anak sekolah tidak bisa berangkat, petani tidak bisa membawa hasil panen, pedagang kecil tidak bisa berjualan, dan akses kesehatan akan terisolir.
*Kronologi Temuan Foto dan Analisis Bahaya*
Berdasarkan foto yang diterima redaksi pada 25 September 2026, terlihat jelas empat angle yang berbeda. Foto pertama menunjukkan tongkang berwarna merah dengan muatan batu bara hitam yang menggunung jauh melebihi bibir tongkang. Di atasnya, terlihat struktur Jembatan Tritunggal dengan konstruksi baja yang sudah mulai berkarat. Jarak antara puncak muatan batu bara dengan balok bawah jembatan diperkirakan hanya tersisa 1 hingga 2 meter saja. Ini adalah jarak yang sangat berbahaya.
Foto kedua dan ketiga memperjelas identitas kapal penariknya, yaitu Tugboat BIDUK MAS 25. Kapal berwarna biru putih ini terlihat menarik tongkang dengan susah payah. Dari asap hitam yang keluar dari cerobong tugboat, terlihat mesin bekerja ekstra keras. Pada foto keempat, terlihat sebuah mobil pick-up putih sedang melintas di atas jembatan tepat saat tongkang berada di bawahnya. Skenario terburuk bisa dibayangkan jika saat itu muatan batu bara menyenggol jembatan.
Secara teknis pelayaran, ini disebut dengan pelanggaran Air Draft. Air Draft adalah tinggi maksimum kapal beserta muatannya dari permukaan air hingga titik tertinggi. Setiap jembatan memiliki batas Air Draft yang harus dipatuhi. Ketika air sungai pasang, clearance atau ruang bebas di bawah jembatan akan semakin kecil. Nahkoda yang profesional wajib menghitung pasang surut air dan tinggi muatannya. Jika muatan menggunung seperti dalam foto 25 Agustus tersebut, maka itu adalah kelalaian fatal.
Pakar keselamatan pelayaran sungai yang dihubungi http://Fokusinews.com menjelaskan bahwa muatan batu bara di tongkang seharusnya tidak boleh melebihi bibir palka atau harus diratakan. Muatan yang menggunung selain membahayakan jembatan, juga rawan tumpah dan mencemari sungai, serta membuat kapal tidak stabil dan mudah oleng.
*Jembatan Tritunggal yang Rapuh dan Janji yang Tak Ditepati*
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Kondisi fisik Jembatan Tritunggal sendiri saat ini sudah sangat memprihatinkan. Berdasarkan penelusuran http://Fokusinews.com dan pemberitaan media lokal sebelumnya di Suluh Nusantara News, safety atau pagar pengaman jembatan sudah banyak yang hilang dan rusak. Bahkan ada bagian yang sama sekali tidak ada pengamannya, sehingga sangat berbahaya bagi pengendara, terutama di malam hari.
Kondisi ini sudah diprotes warga sejak lama. Pada tanggal 26 September 2024, pernah digelar musyawarah besar di Tungkal Ilir yang melibatkan tokoh masyarakat, perwakilan Kepala Desa, dan pihak perusahaan pengangkut batu bara. Dalam musyawarah yang ditandatangani di atas materai oleh Field Manager bernama Trisna Mahendra, Rivaldi, Maisura, dan diketahui oleh tokoh masyarakat Cinta Hati serta Kepala Desa Carsa http://S.IP, pihak perusahaan berjanji siap memperbaiki Jembatan Tri Tunggal dan memasang kembali safety pengaman.
Namun, janji tinggal janji. Hingga foto 25 Agustus 2025 diambil, dan bahkan hingga hari ini 25 September 2026 atau hampir dua tahun setelah musyawarah tersebut, perbaikan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Hal inilah yang membuat warga geram.
“Saya mewakili masyarakat Tungkal Ilir meminta dari pihak pengusaha batu bara menepati janji yang sudah disepakati waktu musyawarah tahun lalu, tapi ngga tahu kenapa sampai sekarang jembatan tersebut belum juga dipasang safety pengaman. Harapan kami dari pihak pemerintah baik Kabupaten maupun Provinsi untuk menindak tegas kepada pihak pengusaha ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya seperti dikutip dari media lokal sebelumnya, dan keluhan serupa masih terdengar hingga hari ini.
*Rentetan Insiden: Dari Tritunggal ke Bentayan hingga Lalan*
Apa yang terjadi di Jembatan Tritunggal bukanlah kasus tunggal. Ini adalah potret buram lemahnya pengawasan angkutan batu bara di perairan Banyuasin.
Masih di Kecamatan yang sama, Tungkal Ilir, pada 23 April 2026 lalu, sebuah tongkang batu bara raksasa dilaporkan tersangkut dan tidak bisa bergerak di bawah Jembatan PTPN VII, Desa Bentayan. Kejadian ini sempat viral karena videonya beredar luas. Untuk mengevakuasi tongkang yang terjepit tersebut, dibutuhkan sedikitnya 8 hingga 9 kapal tugboat. Peristiwa itu memicu kemarahan publik karena dianggap sebagai bukti nyata negara kalah oleh oligarki batu bara.
Lebih tragis lagi, di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Jembatan P6 Lalan yang baru saja dibangun dilaporkan ambruk setelah ditabrak oleh tongkang batu bara bermuatan sekitar 8.000 hingga 10.000 ton. Jembatan penghubung yang vital itu putus dan merugikan masyarakat miliaran rupiah. Pola kejadiannya selalu sama: muatan terlalu tinggi, nahkoda tidak menghitung pasang surut, dan pengawasan dari Syahbandar lemah.
Jika rentetan ini tidak dihentikan, maka bukan tidak mungkin Jembatan Tritunggal akan menjadi korban selanjutnya. Dan jika itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab?
*Regulasi yang Dilanggar dan Potensi Pidana*
Aktivitas tongkang yang melintas di bawah jembatan dengan muatan melebihi batas aman bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius.
Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 174 mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar harus memenuhi persyaratan keselamatan dan mencegah pencemaran. Nakhoda yang dengan sengaja melayarkan kapal dengan muatan yang membahayakan keselamatan pelayaran dan infrastruktur dapat dikenakan sanksi pidana.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Setiap operator kapal wajib memperhatikan rambu-rambu sungai dan batas tinggi ruang bebas jembatan.
Ketiga, jika sampai terjadi kerusakan pada jembatan yang merupakan aset negara, maka pelaku usaha dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik umum, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan, atau jika karena kelalaiannya menyebabkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancamannya lebih berat.
Keempat, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jembatan adalah bagian dari jalan. Setiap orang yang mengakibatkan rusaknya jalan sehingga mengganggu fungsi jalan dapat dipidana.
Oleh karena itu, aktivitas Tugboat BIDUK MAS 25 yang terekam pada 25 Agustus tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ini harus menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi.
*Desakan Warga dan Tuntutan Tegas*
Masyarakat Tungkal Ilir kini mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk segera turun tangan.
Ada empat tuntutan utama warga:
1. *Evaluasi dan Penindakan Tegas Terhadap Tugboat BIDUK MAS 25.* Periksa dokumen pelayarannya, siapa pemiliknya, apakah memiliki izin alur sungai, dan apakah melanggar batas Air Draft. Jika terbukti melanggar, cabut izinnya.
2. *Wajibkan Semua Tongkang Meratakan Muatan.* Buat aturan tegas bahwa semua tongkang batu bara yang melintasi Jembatan Tritunggal, Jembatan Bentayan, dan jembatan lainnya di Banyuasin tidak boleh bermuatan menggunung.
3. *Realisasikan Janji Perbaikan Jembatan.* Tagih janji perusahaan batu bara yang sudah ditandatangani di atas materai pada 26 September 2024 untuk segera memperbaiki dan memasang safety Jembatan Tritunggal sebelum jatuh korban jiwa.
4. *Pasang Rambu dan Penjaga Jembatan.* Pasang papan informasi batas tinggi muatan yang jelas di kedua sisi jembatan dan tempatkan petugas untuk mengatur lalu lintas tongkang, terutama saat air pasang.
Pemerintah tidak boleh kalah. Keselamatan rakyat tidak boleh ditukar dengan kepentingan bisnis batu bara. Jembatan Tritunggal adalah milik rakyat, bukan milik perusahaan tambang.
Hingga berita investigasi panjang ini ditayangkan, redaksi http://Fokusinews.com masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Kepala KSOP Palembang, Camat Tungkal Ilir, Kepala Desa Tri Tunggal, dan pihak manajemen Tugboat BIDUK MAS 25. Jika ada jawaban, akan kami muat dalam berita selanjutnya sebagai hak jawab.
Redaksi juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki dokumentasi video saat kejadian 25 Agustus tersebut untuk dapat mengirimkannya ke redaksi http://Fokusinews.com agar menjadi bukti tambahan untuk dilaporkan ke pihak berwenang.
Reporter(suparman)
Fokusinew.com.🇮🇩🇮🇩🇮🇩





