Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022, Tidak Mengetahui Pembangunan RS PRATAMA KELAS D Kabupaten NIAS TA.2022

Ekonomi Daerah Nasional Pemred Pemrintah Politik POLRI Sosial TNI

 

Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022, Tidak Mengetahui Pembangunan RS PRATAMA KELAS D Kabupaten NIAS TA.2022

Fokusinews.com Kep. Nias.
Terkait polemik pembangunan RS Pratama kelas D Kabupaten Nias yang belakangan kembali hangat diperbincangkan di tengah2 masyarakat Nias maka sebagai Aktifis anti korupsi sekaligus sebagai Pimpinan LSM GEMPUR Kabupaten Nias F. Zai menyampaikan kepada para wartawan media / memberikan informasi pasti yang awal mulanya kekisruhan ini terjadi.
pada TA.2019
Nias Minggu 22/02/2026

pemerintah kabupaten Nias telah membeli tanah untuk Tapak bangunan RS PRATAMA KELAS D KABUPATEN NIAS di Desa Lasara Idanoi ( km 19,5 ) .pada sa,at kepemimpinan Bupati Sekhiatulo Laoli. Ujarnya

Pada Juni 2021 terjadi peralihan kekuasaan di Kab.Nias . Sekhiatulo Laoli masa jabatannya sebagai bupati habis bupati yg baru terpilih Ya,atulo Gulo jadi bupati pemimpin di kabupaten Nias, Maka mulailah hiruk-pikuk ini mencuat. Pada Tanggal 12 Juni 2022 Proyek pembangunan RS Pratama Kelas D Kabupaten Nias tersebut mulai di bangun TANPA PERSETUJUAN DPRD Kabupaten Nias.. pada tanggal 21 juli 2022 …. Bupati Nias yang baru mengirim surat pemberitahuan kepada ketua DPR D Kabupaten Nias. Pada sa,at itu atas nama Alinuru Laoli Surat Pemberitahuan, bukan permintaan persetujuan .
Ketua DPR D Kabupaten.nias

ALINURU LAOLI sebagai ketua DPRD di kabupaten Nias dari partai DEMOKRAT dan sebagian besar anggota DPR D Kabupaten Nias periode 2019-2024 merasa di telikung / tidak terima sifat kepemimpinan Bupati yang baru jelasnya

Lanjut , maka pada tgl 28 Juni 2022 Ketua DPR D Kabupaten Nias Alinuru Laoli mengadakan konferensi pers di ruang kerja beliau dan menyatakan bahwa DPR D Kabupaten Nias tidak mengetahui adanya proyek pembangunan RS Pratama dimaksud .Hal semacam ini dapat terjadi karena DI DUGA KUAT Bupati Nias yang baru an.YA’ATULO GULO menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan Pemerintahan di Kabupaten Nias.ujarnya Tegas

Ketua LSM, Gempur kabupaten Nias F. Zai menyampaikan / berharap,
Semoga berita dan informasi ini dapat menjadi bahan acuan dan bermanfaat buat Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Bapak DR.FIRMAN HALAWA ,SH.M.H dan jajarannya terutama di seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Pepatah mengatakan :
Kebohongan Mau lari secepat kilat
Kebenaran akan selalu jadi pemenang 💪
Semangat kepada Bapak Kajari Gunungsitoli dan seluruh jajarannya akhir kata,
Merdeka 🌴🇵🇱

Am. Zebua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *