Ketua DPRK Biak Numfor: PAW Merupakan Amanat Konstitusi, Elia Sanadi Diminta Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Biak Numfor-Papua. Fokusinews.comKetua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRK Biak Numfor dengan agenda pengucapan sumpah dan janji anggota DPRK Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024–2029. Pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam sambutannya, Daniel Rumanasen menyampaikan penghormatan kepada seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, penyelenggara pemilu, pimpinan partai politik, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, serta seluruh tamu undangan yang hadir maupun masyarakat yang mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung.

Mengawali sambutannya, Ketua DPRK mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesehatan dan kesempatan sehingga rapat paripurna dapat berlangsung dengan baik.

Daniel menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan PAW mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Tata Tertib DPRK Biak Numfor yang mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK. Menurutnya, anggota DPRK dapat berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses pergantian antar waktu dilaksanakan melalui usulan partai politik, verifikasi oleh KPU, kemudian diajukan kepada Gubernur Papua melalui Bupati Biak Numfor untuk memperoleh keputusan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK pengganti antar waktu,” jelas Daniel.

Ia mengatakan, seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur hingga diterbitkannya Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.14/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Biak Numfor Masa Jabatan 2024–2029.

Berdasarkan keputusan tersebut, almarhum Marthen Luther Rumbarar diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai anggota DPRK Biak Numfor karena meninggal dunia. Selanjutnya, Elia Sanadi, S.Pd diresmikan sebagai Anggota DPRK Biak Numfor Pengganti Antar Waktu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 setelah mengucapkan sumpah dan janji jabatan dalam rapat paripurna.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRK menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada almarhum Marthen Luther Rumbarar atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Biak Numfor, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada almarhum atas jasa dan pengabdiannya bagi masyarakat dan daerah selama menjabat sebagai anggota DPRK Biak Numfor,” ujar Daniel.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada keluarga almarhum yang telah memberikan dukungan sehingga almarhum dapat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat hingga akhir hayatnya.

Kepada anggota DPRK yang baru dilantik, Daniel Rumanasen mengucapkan selamat bergabung di lembaga legislatif dan mengingatkan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan pengabdian.

“Saudara Elia Sanadi telah memperoleh kepercayaan masyarakat untuk menjadi wakil rakyat. Jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, kawal dan perjuangkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan publik yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menjadi anggota DPRK bukanlah tugas yang ringan. Seorang wakil rakyat akan menghadapi berbagai tantangan, kritik, bahkan tekanan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Sebagai pelayan masyarakat, kita tidak boleh mengenal kata menyerah. Tetap bekerja dengan hati, menjaga integritas, dan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat serta pembangunan Kabupaten Biak Numfor,” tutup Ketua DPRK Biak Numfor.

 

 

Pos terkait