Fokusinews.com, Kamis 03 September 2026
Tanjung Selor – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menghadiri rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun se-Kaltara yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara. Kehadiran dewan dalam forum ini merupakan bentuk pengawasan agar kebijakan harga berpihak kepada petani, Rabu ( 02/09/26 ).
Rapat yang dipimpin Mohtari, S.P., M.M itu dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, anggota DPRD Maslan Abdul Latif, serta perwakilan perusahaan sawit yang beroperasi di Kalimantan Utara.
Agenda utama membahas penetapan harga TBS dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti perkembangan harga CPO, harga inti sawit, serta komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses ini. Menurutnya, harga harus proporsional dan memberikan nilai layak bagi pekebun serta menjamin keberlangsungan usaha perkebunan sawit di Bumi Benuanta.
“Penetapan harga TBS harus transparan dan proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan pekebun,” tegas Robenson Tadem.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pekebun menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola perkebunan yang sehat dan berkeadilan.
Dalam rapat tersebut, disepakati harga CPO untuk periode 1-15 September 2026 sebesar Rp15.199,66 per kilogram dan harga PKO (inti sawit) sebesar Rp12.839,99 per kilogram.
Kesepakatan ini diharapkan memberikan kepastian harga bagi petani sawit mandiri maupun kemitraan. DPRD berkomitmen mengawal implementasi di lapangan agar harga yang ditetapkan tidak hanya “manis di atas kertas” dan benar-benar dinikmati petani.
Editor : FN – AR





