Megawati Soekarnoputri Soroti Kasus Andrei Yunus, Pertanyakan Mengapa Disidangkan di Pengadilan Militer

Jakarta, fokusinews.com Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mempertanyakan proses hukum dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrei Yunus.

Pernyataan tersebut disampaikan Megawati saat memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Dr. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam orasinya, Megawati mengaku prihatin terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menyoroti kejanggalan proses hukum yang membawa perkara ke ranah pengadilan militer, padahal korban merupakan warga sipil.

“Saya prihatin sekali. Ini pertanyaan bagi para ahli, apakah perkara seperti ini harusnya di pengadilan militer atau pengadilan sipil?” ujarnya di hadapan para akademisi.

Menurutnya, korban memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan melalui mekanisme peradilan yang tepat dan transparan.

Megawati menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang sosial maupun status lainnya.

“Setiap warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Lalu di mana keadilan bagi korban?” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah korban memiliki ruang untuk menentukan atau meminta jalur peradilan tertentu demi memastikan keadilan substantif dapat tercapai.

Sebagai tokoh yang pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Megawati menilai fenomena ini mencerminkan kondisi sistem hukum yang belum berjalan optimal.

Ia bahkan menyebut praktik hukum yang tidak konsisten sebagai kondisi “poco-poco” yang perlu segera dibenahi oleh para pemangku kepentingan, baik praktisi maupun akademisi hukum.

“Hukum harus menjadi sesuatu yang paripurna. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak. Bukan menjadi permainan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus penyerangan terhadap Andrei Yunus, empat anggota Badan Intelijen Strategis telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026).

Keempatnya yakni Nandala Dwi Prasetia, Sami Lakka, Budhi Hariyanto Widhi, dan Edi Sudarko.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip keadilan, transparansi, serta kesetaraan hukum di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *