FokusiNews.com,Kaltara. Minggu 5 Juli 2026
TARAKAN – Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) resmi turun tangan mendampingi korban dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang melibatkan Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan berinisial IS. Langkah ini menyusul naiknya status perkara ke tahap penyidikan di Polres Tarakan.
Ketua LBH Hantam, Alif Putra Pratama, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan membentuk tim advokat khusus untuk mengawal jalannya proses hukum. Tim ini akan berkolaborasi dengan paralegal dari jajaran pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan selaku pihak korban.
“Kami telah menerima kunjungan pengurus HMI Cabang Tarakan. Dari hasil pertemuan itu, kami memutuskan turun gunung dan membentuk tim advokat yang akan berkolaborasi dengan paralegal internal mereka,” ujar Alif , Minggu (05/7/2026).
Menurut Alif, pendampingan komprehensif ini diperlukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung. Kolaborasi antara advokat dan elemen mahasiswa dinilai strategis guna mengawal berkas perkara hingga persidangan.
Kepolisian Resor Tarakan sendiri dijadwalkan akan segera mengumpulkan alat bukti, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta memeriksa saksi ahli terkait Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Kasus ini menyita perhatian publik karena terlapor merupakan pejabat publik strategis yang memimpin salah satu badan usaha milik daerah di lingkungan Pemkot Tarakan. Karena itu, LBH Hantam mengingatkan kepolisian untuk bekerja profesional dan tidak terpengaruh tekanan eksternal.
“Kami berharap tim penyidik Polres Tarakan tetap menjaga komitmen, bersikap profesional, dan tidak goyah oleh intervensi politis maupun opini sesat di ruang publik,” tegas Alif.
Dengan turunnya LBH Hantam, pengawalan kasus dugaan doxing ini dipastikan akan berjalan lebih ketat, mulai dari tahap penyidikan hingga nantinya penetapan tersangka di meja penyidik.
Editor ; FN – AR




