Toko. Obat Ilegal Berujung Fitnah di Medsos, wartawan Asjm Lapor Polisi dan Desak Dinkes menaudit nya

Hukum Ekonomi POLRI Teknologi

Toko. Obat Ilegal Berujung Fitnah di Medsos, wartawan Asjm Lapor Polisi dan Desak Dinkes menaudit nya.

Fokusinews .com Sumut, Kep. Nias Seorang wartawan berinisial Asjm alias Jamil Mendrofa resmi melaporkan akun Facebook atas nama Chika Wini Telaumbanua ke Polres Nias pada Jumat (20/3/2026). Laporan ini berdasarkan unggahan yang menuduh Asjm sebagai “suruhan” Unit 2 Sat Reskrim Polres Nias dan penyidik pesanan yang sengaja mencari-cari kesalahan apotek serta toko obat terkait penjualan obat ilegal.
Gunung Sitoli Senin 23/03/2026.

Laporan polisi tersebut telah diterima dengan nomor registrasi STTLP/B/160/III/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 433 dan/atau Pasal 434.

Jamil Mendrofa, menjelaskan kepada para wartawan,
Peristiwa bermula saat Asjm melakukan investigasi jurnalistik sesuai mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengungkap praktik penjualan obat yang tidak sesuai aturan dan diduga ilegal di wilayah kep.Nias. Investigasi tersebut berlanjut pada Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi ke pihak kepolisian. Namun, langkah kontrol sosial ini justru dibalas dengan narasi negatif oleh akun Chika Wini Telaumbanua yang mencoba memutarbalikkan fakta.

Lanjut, Jamil Mendrofa
Selain itu, akun berinisial RH—yang melalui pesan pribadi (inbox) mengaku sebagai pemilik apotek yang masuk dalam laporan Dumas—sempat berkomentar menyudutkan sebelum dihapus. RH menuding pekerjaan jurnalis tersebut sebagai cara mencari nafkah yang tidak halal. Menanggapi hal itu, Asjm menegaskan bahwa pihak yang mengedarkan obat ilegal tanpa izinlah yang sebenarnya mencari rezeki tidak halal menurut undang-undang yang berlaku.


Akibat fitnah dan tuduhan tersebut, Asjm merasa hak konstitusionalnya sebagai warga negara dan kebebasan persnya terhalangi. Ia merasa terhambat dalam menjalankan aktivitas jurnalistik untuk melindungi masyarakat dari bahaya resistensi bakteri serta dampak buruk obat yang tidak terjamin keamanan dan mutunya. Padahal, praktik penjualan obat tanpa standar mutu ini diatur ketat dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

Pasal 138 ayat (2) & (3): Menegaskan bahwa sediaan farmasi yang dibuat dan diedarkan harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Pasal 435: “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu… dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Desakan untuk Dinas Kesehatan
Asjm alias Jamil Mendrofa meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di seluruh Kepulauan Nias, terutama Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, untuk berhenti bersikap pasif. Ia mendesak instansi terkait melakukan pengawasan ketat dan terjun langsung ke lapangan pada setiap toko obat dan apotek di bawah wilayah pemerintahan masing-masing.

“Kami dari jurnalis telah membantu menemukan bukti pelanggaran itu, jangan sampai kami malah menjadi korban cemooh orang tidak bertanggung jawab. Dinkes jangan hanya diam melihat praktik yang diduga sudah berlangsung lama ini,” tegas Asjm.

Yang lebih ironisnya lagi dalam akun FB, Tersebut Dia menuding unit 2Reskrim polres Nias adanya kerja sama di antara Jamil Mendrofa untuk mencari cela atau kelemahan di Apotik nya , Jamil Mendrofa
berharap pihak berwenang segera menindak tegas praktik penjualan obat ilegal tersebut dan memproses hukum akun Chika Wini Telaumbanua agar tidak berbuat sewenang-wenang .
dan tidak melanjutkan menjual Obat yg tidak punya legalitas Dinkes , dan punya kesempatan untuk memfitnah para wartawan Yg sedang menjalankan tugas Jurnalistiknya demi kepentingan publik. Tegasnya.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *