Kejati Kaltara Ajukan Dua Perkara untuk Dihentikan Lewat Restorative Justice

FokusiNews

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) mengajukan penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Kedua perkara tersebut masing-masing berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau dan Kejari Nunukan.

Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengatakan bahwa pengajuan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial di masyarakat. Pihaknya berharap usulan ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Kami berharap usulan ini dapat disetujui guna memberikan penyelesaian hukum yang berkeadilan, mengedepankan pemulihan hubungan sosial, serta mendorong perdamaian di tengah masyarakat,” ujar Yudi, Kamis (25/6/2026).

Usulan penghentian penuntutan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara secara virtual yang berlangsung di Command Center Kejati Kaltara. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Pilipus Siahaan.

Permohonan penghentian penuntutan diajukan kepada Jampidum melalui Direktur A Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda). Ekspose virtual tersebut turut dihadiri dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Utara, meliputi Kejari Tarakan, Kejari Bulungan, Kejari Malinau, Kejari Nunukan, serta Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sebatik.

Dalam ekspose tersebut, dua tersangka dengan pasal sangkaan masing-masing diajukan untuk mendapatkan penghentian penuntutan:

1. Muhammad Rizal alias Rizal bin Laili (perkara dari Kejari Malinau) – disangka melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

2. Hidup Harianto bin Saka (perkara dari Kejari Nunukan) – disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Masing-masing kejaksaan negeri memaparkan secara rinci kronologi perkara, latar belakang tersangka, serta poin krusial berupa upaya perdamaian yang telah berhasil dilaksanakan antara pihak tersangka dan korban. Hal ini menjadi dasar utama pengajuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Editor  : FN – AR

Pos terkait