LBH Hantam Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Bea Cukai Tarakan, Dua Warga Diduga Dikriminalisasi

FokusiNews.com, Kaltara. Jum’at 26 Juni 2026

TARAKAN,– Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) menyoroti dugaan tindakan penegakan hukum di luar prosedur yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan. Dua warga Kota Tarakan berinisial B dan Z diduga menjadi korban kriminalisasi dan perampasan kemerdekaan.

Direktur LBH Hantam sekaligus penasihat hukum korban, Alif Putra Pratama, mengungkapkan kedua warga awalnya diamankan petugas di perairan Pulau Bunyu saat membawa logistik berupa bahan bakar minyak dan mi instan. Namun, mereka kemudian diduga digiring menuju titik perbatasan untuk mendatangi speedboat asal Filipina yang mengangkut kosmetik.

“Proses pemeriksaan dinilai cacat prosedur. Hak pendampingan hukum diabaikan, ponsel disita tanpa berita acara, dan setelah diperiksa mereka diisolasi di penginapan Gunung Lingkas tanpa kabar kepada keluarga,” ujar Alif, Jumat (26/6/2026).

Keluarga korban juga tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan. Bahkan, ketika B dipindahkan ke Lapas Tarakan, ia tidak menerima penetapan tersangka, melainkan surat panggilan klarifikasi sebagai saksi dengan tanggal yang telah lewat (berlaku surut).

Atas dasar itu, LBH Hantam menilai tindakan penyidik PPNS Bea Cukai Tarakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim hukum memastikan akan mengambil langkah tegas, yaitu mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke instansi pusat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Tarakan belum memberikan tanggapan resmi.

Editor  : FN – AR

Pos terkait