Lantik 277 Pejabat, Bupati Yapen Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Praktik KKN

Yapen – Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen usai melantik 277 pejabat administrator dan pengawas (eselon III dan IV).

Agenda pelantikan berlangsung di Gedung Silas Papare (GSP) Serui, Jalan Irian, Kelurahan Serui Kota, Yapen, Papua, Rabu (1/7/2026).

Adapun para pejabat yang dilantik terdiri dari 96 pejabat eselon III, yang meliputi Camat, Kepala Bagian, Sekretaris Dinas/Badan di Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen.

Sementara, pejabat eselon IV yang dilantik berjumlah 181 yang meliputi Lurah, hingga Kepala Seksi di Distrik/Kecamatan.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja, integritas, dan profesionalisme, bukan sekadar status atau penghargaan.

Ia menyebut, seluruh proses pelantikan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, para pejabat diminta segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta menunjukkan hasil kerja yang nyata kepada masyarakat.

Benyamin juga mendorong seluruh pejabat mampu beradaptasi dengan transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pemerintahan berbasis digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh pejabat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, benturan kepentingan, hingga praktik pengaturan proyek maupun pelayanan yang mengedepankan kedekatan dibanding aturan.

“Apabila terdapat pejabat yang terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme atau penyalahgunaan kewenangan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada perlindungan, tidak ada pengecualian, dan tidak ada kompromi,” tegasnya.

 

Khusus kepada para kepala distrik, Bupati meminta agar lebih banyak berada di wilayah kerja, aktif melayani masyarakat, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Kampung secara transparan dan akuntabel.

Ia juga memastikan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka dalam waktu enam bulan.

Penulis: Marvin Raubaba

Editor: Iqhi Aninam

 

(*)

Pos terkait