Serui-Papua. Fokusinews.com. Aktivitas perjudian jenis Roleks dan Togel diduga masih berlangsung di sejumlah titik di Kabupaten Kepulauan Yapen. Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sejumlah warga, praktik yang diduga merupakan perjudian tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan masih terlihat hingga saat ini.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan masyarakat berada di kawasan sekitar Pasar Aroro Iroro Serui. Warga menyebut aktivitas permainan Roleks diduga berlangsung tidak jauh dari kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Serui
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang diduga berlangsung secara terbuka di pusat kota.
“Sudah lama masyarakat melihat aktivitas itu. Karena lokasinya dekat dengan kantor aparat, masyarakat bertanya-tanya mengapa belum terlihat adanya tindakan yang tegas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain Roleks, warga juga mengeluhkan dugaan peredaran kupon togel yang disebut masih beroperasi di sejumlah titik di wilayah Serui dan sekitarnya. Menurut warga, aktivitas tersebut berpotensi merusak kehidupan sosial masyarakat serta berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Aturan Lama dan Baru Tetap Melarang Perjudian Secara hukum, perjudian di Indonesia telah lama dilarang. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara maupun pelaku perjudian.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma kehidupan masyarakat dan harus ditertibkan.
Dalam regulasi terbaru, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, pemerintah tetap mempertahankan larangan perjudian. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal-pasal mengenai tindak pidana perjudian yang memberikan ancaman pidana bagi pihak yang menyelenggarakan, menawarkan, memberi kesempatan, maupun turut serta dalam kegiatan perjudian.
Dengan kata lain, baik dalam regulasi lama maupun KUHP Nasional yang baru, tidak terdapat ruang yang melegalkan praktik perjudian seperti togel, roleks, maupun bentuk perjudian lainnya.
Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih, Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap laporan dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Mereka menilai apabila aktivitas perjudian benar terjadi dan berlangsung dalam waktu lama, maka diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada aktivitas perjudian, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian Roleks dan Togel yang dikeluhkan masyarakat tersebut.
(Heri)






