Jayapura-Papua. Fokusinews.com. Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Malili, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura kembali mencuat. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator dan bahan kimia merkuri dalam proses pengolahan emas, Selasa ( 7/7/2026 )
Kegiatan itu diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain berpotensi melanggar aturan pertambangan, aktivitas tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan pencemaran sumber air di sekitar lokasi.
Sejumlah sumber menyebut ada pihak yang berperan sebagai koordinator lapangan. Salah satu nama yang disebut adalah seorang berinisial MK.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Tabi, Alfian, meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Kami minta aparat jangan tutup mata. Kalau memang ada PETI pakai alat berat dan merkuri di Malili, usut sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat termasuk yang berinisial MK harus diproses hukum,” kata Alfian.
Alfian menegaskan, kegiatan pertambangan di Indonesia wajib memiliki izin. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika kegiatan berada di kawasan hutan, maka juga harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan turunannya.
Secara terpisah, tokoh pemuda Sentani, Sadrak, mendesak Mabes Polri, DPR RI, serta Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara agar segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Penegakan hukum jangan hanya ke pekerja. Telusuri juga pengelola dan koordinatornya. Nama MK ini sudah disebut-sebut warga. Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas ilegal yang merusak hutan dan sungai kami,” tegas Sadrak.
Sadrak bahkan menyebutkan tempat kediaman MK berada di wilayah Sentani. Menurutnya, jika aparat penegak hukum di daerah serius, keberadaan MK tidak sulit ditemukan.
“Kalau aparat serius, mudah saja menemukan MK. Alamatnya ada di Sentani. Tinggal jemput dan periksa keterkaitannya dengan aktivitas PETI di Malili,” ujarnya.
Sadrak juga meminta pemerintah segera memeriksa dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan. Penggunaan alat berat dan merkuri, apabila terbukti, berpotensi menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta mengancam ekosistem di kawasan tersebut.
Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan. Besaran potensi kerugian itu masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan perhitungan dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak berinisial MK dan instansi terkait. Redaksi akan memuat setiap klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






