Diduga Rusak Hutan,Cemari Sungai,Tambang Emas Malili Disorot; Tokoh Pemuda Tabi Minta Lembaga Dan Kementrian Terkait Turun Tangan

Jayapura-Papua. Fokusinews.comDugaan aktivitas pertambangan emas di Kampung Malili, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, kembali menjadi sorotan publik. Tokoh Pemuda Tabi, Yulyanus Dwaa, mendesak Mabes Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang disebut dikoordinasikan oleh seorang berinisial MK. Pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut Yulyanus, aktivitas tersebut diduga telah mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran sumber air, serta mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat adat di sekitar lokasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ia juga meminta Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, dan lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan langsung ke lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk memeriksa legalitas perizinan, dokumen lingkungan, dan dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat.

Selain itu, Yulyanus mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan untuk melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila benar aktivitas tersebut berada di kawasan hutan tanpa izin, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksanaannya.

Yulyanus juga meminta pemerintah memeriksa keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan yang diwajibkan bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka harus dilakukan pengujian kualitas air, tanah, dan sedimen sungai oleh lembaga yang berwenang untuk mengetahui tingkat pencemaran dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Penggunaan merkuri, apabila benar terjadi, harus diselidiki secara ilmiah karena berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami meminta pemerintah melakukan uji laboratorium secara independen,” ujar Yulyanus.

Ia juga meminta Mabes Polri mengusut dugaan adanya oknum aparat yang membekingi aktivitas tersebut. Namun, hingga kini dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Selain penyelidikan terhadap dugaan tambang ilegal, Yulyanus mendesak dilakukan evaluasi terhadap kinerja Polda Papua dalam penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Papua.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status legalitas aktivitas pertambangan yang dimaksud maupun tanggapan dari pihak berinisial MK atas tuduhan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh hasil pemeriksaan mengenai dugaan penggunaan merkuri atau keberadaan dokumen AMDAL.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Pos terkait