Biak-Papua. Fokusinews.com. Dugaan pungutan terhadap peserta didik baru di SMA Negeri 1 Biak kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan karena terdapat perbedaan nominal pembayaran berdasarkan latar belakang pekerjaan orang tua, mulai dari masyarakat umum, ASN hingga anggota Polri.
Dalam wawancara pada Selasa, 7 Juli 2026, Kepala SMAN 1 Biak, Rudolf A. Randongkir, S.Sos., menjelaskan bahwa besaran pembayaran tersebut bukan ditentukan oleh pihak sekolah, melainkan merupakan hasil rapat bersama Komite Sekolah dan perwakilan orang tua.
Menurut Rudolf, variasi pembayaran diberlakukan dengan konsep subsidi silang.
“Keputusan besaran pembayaran bukan diputuskan oleh sekolah. Itu merupakan hasil rapat bersama komite sekolah dan perwakilan orang tua. Prinsipnya subsidi silang, yang mampu membantu yang kurang mampu,” jelasnya.
Ia menerangkan terdapat komponen biaya yang disebut sebagai biaya peningkatan mutu pendidikan, disertai iuran komite bulanan yang besarannya berbeda sesuai hasil kesepakatan komite.
Selain itu, kebutuhan seragam sekolah juga diwajibkan karena menurut pihak sekolah pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan banyak siswa menggunakan atribut yang tidak seragam sehingga identitas sekolah dinilai kurang terlihat.
Meski demikian, sejumlah orang tua mempertanyakan dasar hukum penetapan nominal partisipasi yang disebut telah dipatok hingga Rp500.000.
Menurut mereka, istilah “partisipasi” seharusnya bersifat sukarela sesuai kemampuan masing-masing orang tua, bukan ditentukan dengan nominal tertentu.
Dalam wawancara tersebut, pewawancara juga mengingatkan adanya ketentuan dalam regulasi mengenai Komite Sekolah yang menegaskan bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi pungutan yang mengikat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Biak menyatakan sekolah tetap memberikan kebijakan kepada orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Kalau orang tua tidak mampu, kami bisa bijaki. Banyak anak yatim piatu yang kami bebaskan dari pembayaran komite. Kalau satu keluarga memiliki dua atau tiga anak di sekolah ini, biasanya cukup satu yang membayar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah bermaksud menghalangi peserta didik memperoleh pendidikan hanya karena persoalan biaya.
Dalam penjelasannya, Rudolf mengatakan dana partisipasi pendidikan dipergunakan untuk mendukung peningkatan mutu sekolah, antara lain:
- pemenuhan sarana dan prasarana;
- menunjang kegiatan siswa;
- membantu operasional sekolah;
- mendukung pembayaran tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak.
Ia juga menyebut pertanggungjawaban dana komite disampaikan kepada orang tua melalui Komite Sekolah, sedangkan dana BOS dipertanggungjawabkan kepada pemerintah sesuai ketentuan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena terdapat sejumlah aturan yang mengatur secara tegas mengenai penggalangan dana oleh Komite Sekolah.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
- Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan, bukan pungutan yang bersifat wajib.
- Sumbangan diberikan secara sukarela, tidak mengikat, dan besarannya tidak boleh ditentukan terlebih dahulu.
- Komite tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bersifat wajib.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Pemerintah tetap berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa diskriminasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Kontribusi masyarakat harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski Kepala SMAN 1 Biak menegaskan adanya kebijakan bagi keluarga kurang mampu, muncul pertanyaan hukum mengenai penetapan nominal partisipasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai apabila terdapat besaran pembayaran yang telah dipatok berdasarkan kategori tertentu, maka perlu dikaji apakah mekanisme tersebut masih memenuhi prinsip sukarela sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Biak menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Komite Sekolah dan perwakilan orang tua, serta tidak dimaksudkan untuk menghambat akses pendidikan bagi peserta didik baru.






