SIBOLGA – Terkait Viral nya Vidio Pengusiran Salah Seorang Awak Media online Pos Metro Medan Oleh Pejabat Pemko Sibolga Di kantor Camat Sibolga Utara Senin 13/07/2026. Disaat Pertemuan Dengan Warga Sibolga Utara Terkait Jadup Bencana .
Salah Seorang Politisi Muda Partai Golkar Kota Sibolga Andre Malau Menyanyangkan Sikap Arogansi Pejabat Pemko Sibolga Tersebut, Seperti nya Pejabat itu Tidak Memahami Undang Undang Kebebasan Pers .
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak bisa dijadikan alasan untuk mengusir, melarang, atau menghalangi wartawan yang sedang melakukan peliputan,katanya
Kewajiban UKW merupakan ranah internal pembinaan pers dan sertifikasi profesionalitas, bukan syarat mutlak untuk alasan mencari berita dan informasi publik tanpa mengganggu ranah privasi seseorang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan yang tengah bertugas mencari dan menyebarluaskan informasi yang menyangkut urusan publik dijamin serta dilindungi oleh hukum.
Wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tindak pengusiran tersebut diduga melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut wartawan tanpa UKW atau media yang belum terverifikasi dapat diproses secara pidana.
Jika tindakan pengusiran terjadi di sebuah instansi pemerintah (seperti kantor dinas, pemkab, pemkot, atau kementerian), tindakan oknum pejabat atau aparatur tersebut justru makin fatal dan melanggar hukum.
Instansi pemerintah dibiayai oleh uang rakyat (APBN/APBD) dan mengemban kewajiban keterbukaan informasi yang melekat.
Alasan belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sama sekali tidak menggugurkan hak jurnalis untuk meliput di sana.
Ini tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi ini menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dihasilkan dan dikelola oleh lembaga publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Pegawai ASN atau pejabat pemerintah bukan penyidik legalitas wartawan dan tidak memiliki wewenang hukum untuk menguji keabsahan profesi wartawan di lapangan katanya Santai kepada Awak media.
Penertiban profesi pers murni merupakan ranah otoritas internal Dewan Pers.
Langkah hukum dan advokasi yang bisa diambil jika anda atau rekan anda mengalami pengusiran dan tindakan sewenang-wenang adalah sebagai berikut :
● Laporkan ke Inspektorat.
● Laporkan ke Organisasi Profesi Pers ( IWO, PWI,
IJTI ) atau aduan ke Dewan Pers.
● Laporkan ke Ombudsman dan KIP ( Komisi
Informasi Publik RI)
● Ajukan Somasi hukum atau Laporan Pidana ke
Kepolisian.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital daerah harus lebih aktif mensosialisasikan peran fungsi kontrol dan media relations ini, sehingga seluruh penyelenggara negara apalagi sekelas pejabat eselon serta pejabat publik memahami substansi kebebasan pers ini,Ujar Andre Malau Mengakhiri.(JN)






