Ghazali Center Indonesia Meminta Bupati Karawang Kaji Ulang Peraturan Pemilihan DPD

Fokusinews.com
Karawang Selasa 14 Juli 2026

Kritikan tajam terhadap pemerintahan daerah di lontarkan Ketua Bidang Kajian Ghazali Center Indonesia, Apriyona, ST, yang juga merupakan Purna Ketua BPD Desa Majalaya

Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa di Kabupaten Karawang perlu menjadi perhatian bersama. Berdasarkan kajian awal, terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bupati yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) serta membuka ruang terjadinya multitafsir dalam pelaksanaannya.
Proses pengisian anggota BPD harus berpedoman pada prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, serta menjamin independensi penyelenggara.

Selain itu, seluruh ketentuan dalam Peraturan Bupati harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Oleh karena itu, Ghazali Center Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap substansi Peraturan Bupati tersebut agar pelaksanaan pengisian anggota BPD berlangsung secara adil, demokratis, memiliki kepastian hukum, dan mampu meminimalisasi potensi konflik di tengah masyarakat.

Ketentuan mengenai daftar pemilih serta penentuan kuota kursi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan wilayah menjadi pertanyaan besar dalam pelaksanaan pengisian anggota BPD di Kabupaten Karawang.

Hingga saat ini, terdapat sejumlah aspek yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, indikator, maupun mekanisme penetapan jumlah pemilih dan alokasi kursi pada masing-masing wilayah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, rasa ketidakadilan antarwilayah, serta membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan sengketa dalam proses pengisian anggota BPD.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan yang transparan dan berbasis regulasi mengenai penetapan daftar pemilih serta formula pembagian kuota kursi BPD agar proses pengisian berlangsung demokratis, adil, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh masyarakat desa.

Untuk itu kami dari Ghazali Center Indonesia Besok Siang akan mendatangi Dinas DPMD Kabupaten Karawang untuk menanyakan hal tersebut

Ghazali Center menyatakan bahwa tahapan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan keterwakilan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel pungkasnya.

Penulis : JS

Pos terkait