Fokusinews.com,Selasa 21 Juli 2026
JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah hukum tegas terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Organisasi profesi jurnalis ini melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan kontroversial yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7) lalu .
Laporan dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya tersebut dilayangkan pada Senin (20/7) malam sekitar pukul 18.30 WIB . PWI melaporkan Hotman dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penghinaan .
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari insiden saat Hotman melontarkan kalimat “lu punya otak enggak sih?” kepada seorang wartawan yang tengah bertugas .
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’,” ujar Edison
Tak hanya kalimat tersebut, Hotman juga dinilai bersikap arogan dengan menyuruh wartawan untuk “shut up” (diam), bertanya kepada kakeknya, hingga melabeli jurnalis sebagai “pengecut” . Pernyataan-pernyataan itu memicu kecaman dari empat organisasi pers, yakni Forum Pemred, IJTI, PWI Pusat, dan Iwakum .
Sebelum laporan dilayangkan, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada Senin pagi . Dalam video tersebut, Hotman mengklarifikasi bahwa ucapannya merupakan respons emosional terhadap pertanyaan wartawan yang terus diulang terkait dugaan hidden agenda institusi penegak hukum .
Namun, Edison menegaskan bahwa permintaan maaf secara manusiawi telah diterima, tetapi tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan .
“Kami sangat menerima permohonan maaf itu, benar kami terima dan itu disampaikan lewat video di Instagram-nya. Tetapi, kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” tegasnya .
PWI menilai permohonan maaf Hotman baru sebatas formalitas dan belum menunjukkan ketulusan yang mendalam .
Dalam pelaporan tersebut, PWI menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan Hotman memarahi wartawan dengan kalimat tidak pantas saat konferensi pers berlangsung .
“(Rekaman) Video yang (Hotman) marah-marah ke rekan kita, itu akan disampaikan ke penyidik,” ujar Edison .
Laporan ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya . Edison berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti guna memberikan pelajaran agar profesi jurnalis tidak direndahkan dengan kata-kata tidak pantas .
“Jadi, ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut lah ya, jangan asal seperti kita paling hebat gitu. Jadi, berproses saja kalau memang ada niat baik,” pungkasnya.
Editor : FN – AR
Sumber : Video- Metro TV





