Fokusinews.com,Senin 20 Juli 2026
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, resmi menetapkan 18 orang sebagai Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Utara untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/327/2026 yang ditetapkan pada 1 Juli 2026.
Ke-18 tenaga ahli tersebut ditugaskan untuk memberikan saran serta pertimbangan kepada Gubernur terkait permasalahan tertentu sesuai dengan bidang keahlian masing-masing, baik diminta maupun tidak. Mereka juga bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kalimantan Utara dalam pelaksanaan tugasnya.
Dalam menjalankan fungsinya, para tenaga ahli ini diperbantukan di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, mulai dari dinas, badan, hingga biro di Sekretariat Daerah. Koordinasi intensif diwajibkan dilakukan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara serta pejabat eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama terkait.
Susunan Kepengurusan dan Penugasan
Keputusan tersebut menetapkan Prof. Dr. Ing. Ir. Daud Nawir, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng sebagai Ketua Tenaga Ahli, dengan bidang keahlian Perencanaan, Evaluasi, dan Pembangunan Infrastruktur yang diperbantukan pada Dinas PUPR-PERKIM. Sementara itu, posisi Sekretaris diisi oleh H. Muhamaddadah, S.H., M.H., yang membidangi Komunikasi Publik/Hubungan Masyarakat dan diperbantukan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
Anggota lainnya mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari hukum, ekonomi, pendidikan, kehutanan, hingga sosial dan penanganan stunting.
Ketentuan Operasional
Sebagai dukungan atas pelaksanaan tugas, para Tenaga Ahli mendapatkan honorarium sebesar Rp6.000.000,00 per orang setiap bulannya. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas perjalanan dinas yang disetarakan dengan standar biaya perjalanan dinas Pejabat Eselon III, dengan batasan maksimal 15 hari dalam satu bulan sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT).
Segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026 pada masing-masing perangkat daerah tempat mereka diperbantukan. Para tenaga ahli diwajibkan menyampaikan laporan kinerja setiap bulan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan perangkat daerah terkait.
Editor : FN – AR




