Guru MTs Mathla’ul Anwar Perdana Laporkan Oknum Mantan Kepala Sekolah ke Polsek Patia, Tuntut Keadilan Usai Diduga Dibenak di Sekolah

PANDEGLANG – Keributan di internal MTs Mathla’ul Anwar Perdana berbuntut panjang. Sejumlah guru dan tenaga pendidik dilaporkan telah membuat laporan ke Polsek Patia terkait dugaan perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum di lingkungan sekolah.  23 Juli 2026

Informasi ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp guru MTs Mathla’ul Anwar Perdana pada Senin, 23 Juli 2026 pukul 13.21 WIB.

Isi Percakapan Grup Sudah Masuk Laporan ke Polsek”

Dalam chat grup yang beranggotakan dewan guru tersebut, salah satu anggota bernama Pak SJ menulis:

“Kalo lagi marah seperti orang pang GAGAH na wae, Coba masuk penjara baru tau rasa”

Ia juga menyampaikan “Sudah ada permintaan TOLONG CABUT YA, dari dia, KAGOK sudah masuk laporan ke polsek”

Pernyataan itu direspons anggota grup lain. Ada yang mendukung agar proses hukum dilanjutkan dengan alasan “kita udah terzolimi” dan ada pula yang menulis “Lanjutkan dia yakin hari ini nabrak karang”

Salah satu anggota grup, Bu DD Af, bahkan mengunggah foto gedung POLSEK PATIA ke dalam grup, yang diduga sebagai bukti tindak lanjut laporan.

Dugaan Pembentakan Guru

Laporan ini diduga berkaitan dengan video viral beberapa hari sebelumnya yang memperlihatkan seorang yang disebut-sebut mantan kepala sekolah membentak guru di dalam ruangan sekolah. Dalam video tersebut terdengar bentakan dan suasana tegang.

Para guru menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika dan adab seorang pendidik.

Upaya Mediasi Gagal Dari isi chat, terungkap bahwa pihak terlapor sempat meminta agar laporan ke polisi dicabut. Namun permintaan itu ditolak oleh pihak pelapor.

“Jangan di cabut kita udah terzolimi” tulis  23 Juli 2026 salah satu anggota grup.

Harapan Penyelesaian Secara Hukum

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MTs Mathla’ul Anwar Perdana maupun Polsek Patia terkait status laporan tersebut.

Para guru berharap kasus ini dapat diproses secara hukum agar menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali di dunia pendidikan. Pungkasnya (Irgi)

Pos terkait