Mahasiswa Desak Bea Cukai Tarakan Buka Kasus Dugaan BBM Selundupan, Soroti Transparansi dan Dugaan Intimidasi

Fokusinews.com, Rabu 22 Juli 2026

TARAKAN – Transparansi penanganan dugaan penyelundupan hampir satu ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa di depan Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (22/7/2026). Massa mendesak institusi tersebut untuk membuka secara terbuka perkembangan kasus yang telah bergulir sekitar tiga pekan, sekaligus menjawab berbagai dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penindakan di lapangan.

Aksi yang dipimpin oleh Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Utara (Kaltara) ini diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai elemen kampus di Tarakan. Mereka membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi yang menuntut kejelasan hukum serta evaluasi kinerja terhadap aparat Bea Cukai.

Ketua PKC PMII Kaltara, Muhammad Nur Arisan, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada konferensi pers maupun keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, minimnya informasi justru memunculkan spekulasi liar dan keraguan publik terhadap kredibilitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Sudah sekitar tiga minggu berjalan, tetapi belum ada press release maupun penjelasan kepada publik terkait penindakan tersebut. Masyarakat berhak tahu, apalagi ini menyangkut barang bersubsidi yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” ujar Arisan, Rabu (22/7).

Selain tuntutan transparansi, mahasiswa juga menyoroti dua isu krusial lainnya. Pertama, adanya informasi yang beredar mengenai dugaan penggunaan sebagian barang bukti BBM untuk keperluan operasional petugas saat melakukan penindakan di lapangan. Massa meminta kejelasan administrasi mengenai jumlah dan kondisi barang bukti agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses hukum.

Kedua, massa mengangkat dugaan tindakan intimidasi terhadap kader PMII yang membuka posko pengaduan masyarakat, serta laporan adanya dua orang yang disebut ditahan tanpa kejelasan status hukum selama beberapa hari. Arisan menegaskan bahwa jika memang terdapat unsur pelanggaran hukum, proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang bersalah, tetapkan sesuai ketentuan. Kalau tidak, harus dilepaskan. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara,” tegas Arisan . Ia menilai persoalan ini menjadi bagian penting dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan etika institusi Bea Cukai di wilayah Tarakan.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menyampaikan apresiasinya atas kritik yang disampaikan. Ia memastikan bahwa seluruh masukan dari mahasiswa akan dijadikan bahan evaluasi internal guna perbaikan kinerja ke depan.

Wahyu menegaskan bahwa proses penanganan barang bukti BBM telah didokumentasikan secara lengkap dan sesuai prosedur, mulai dari penyitaan hingga pelimpahan perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, semua tahapan tercatat dalam berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Semua tercatat dalam berita acara. Jumlah barang bukti dan kondisinya dapat dilihat dari administrasi tersebut. Kami tidak pernah menyembunyikan apa pun,” ujar Wahyu kepada wartawan usai menerima perwakilan mahasiswa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh administrasi penyidikan, termasuk jumlah barang bukti dan tahapan penanganan perkara, tengah diuji melalui proses praperadilan di pengadilan. Sidang praperadilan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026 mendatang, dan seluruh persiapan hukum telah ditangani oleh tim bantuan hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.

Terkait dugaan intimidasi terhadap kader PMII dan penahanan dua orang tanpa status hukum yang jelas, Wahyu menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian internal secara mendalam. Ia berkomitmen bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau prosedur operasional standar, maka Bea Cukai tidak akan segan memprosesnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan selidiki dugaan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak lanjuti secara tegas. Kami berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap penindakan,” pungkas Wahyu.

Editor  : FN – AR

Pos terkait