Pandeglang – Perjuangan masyarakat Pandeglang dalam menjaga nilai moral dan integritas pelayanan publik terus berjalan. Bermula dari kekhawatiran mendalam atas menyebarnya konten asusila dan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum pejabat RSUD Pandeglang, kami dari FORMASI Pandeglang dan Indonesia Contra Terror telah Bersatu menempuh langkah hukum dan musyawarah secara bertahap.
Kami telah menyerahkan Laporan Pengaduan (LAPDU) resmi ke Polres Pandeglang pada 9 Juli 2026, dilengkapi bukti dan dukungan berbagai elemen masyarakat. Namun proses ini menemukan hal yang mengganjal: *munculnya surat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan, namun di waktu yang sama ada pernyataan bersumpah di atas Al-Qur’an yang menyangkal tuduhan tersebut.
Ketidakkonsistenan ini memperkuat keyakinan kami bahwa kasus ini harus dibuktikan hingga tuntas.
Rencana aksi damai yang semula disiapkan pada hari Jumat tanggal 19 juli 2026, akhirnya kami sepakati untuk ditunda demi menerima tawaran audiensi resmi dari pemerintah daerah dan kepolisian. Keputusan ini kami ambil sebagai bentuk kepercayaan kami pada negara, sekaligus pesan bahwa *kami tidak menginginkan kekacauan – kami mencari mencari kepastian hukum*
Dalam audiensi yang dihadiri Asisten Daerah, Kasat Intelkam, hingga unsur Densus 88, kami menyampaikan pengalaman pahit masa lalu: kami pernah kecewa, frustasi, dan tidak percaya pada sistem Demokrasi, karena merasa pemerintah tidak menjawab keresahan warga negara, kami ingin menyampaikan *jangan sampai keresahan sosial saat ini dibiarkan, karena akan melahirkan kekecewaan baru, jangan sampai dari kekecewaan ini ada orang yang melakukan seperti tindakan kami di masa lalu, karena aksi terorisme itu bukan hanya sekedar idiologi tapi juga rasa kekecewa dan putus asa*
Di tengah perjalanan ini, kami menyimak kabar yang memilukan dari Kabupaten Sidoarjo: tercatat ratusan orang, termasuk anak-anak di bawah umur, terpapar HIV. Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa kerusakan moral dan lemahnya perlindungan norma adalah darurat kemanusiaan yang *seberbahaya dengan ancaman terorisme.*
Teror menghancurkan fisik seketika, namun kerusakan moral menghancurkan masa depan, keturunan, dan tatanan sosial secara perlahan namun pasti. Kasus di Sidoarjo adalah peringatan keras: jika kita terlambat membentengi aturan, korban yang tak berdosa akan berjatuhan di depan mata kita.
Pada kesempatan ini kami juga ingin menegaskan: *Pemerintah harus serius dalam menangani keresahan sosial,* menjawab kegelisahan masyarakat dengan solusi nyata dan konkret, bukan sekadar janji lisan. Langkah ini kami ambil bukan sekadar protes, melainkan *bentuk tanggung jawab kami sebagai warga negara dalam menjalankan amanah konstitusi*
Kasus ini bukan soal satu orang. Ini soal kepercayaan warga, masa depan anak-anak Pandeglang, dan ketahanan sosial kita. Karena *menjaga moral masyarakat sama pentingnya dengan menjaga keamanan negara. (Irgi)




