​Minta Kepastian Hukum, Keluarga Korban Penganiayaan Anak di Batu Bara Pertanyakan Perkembangan Laporan Polisi

 

BATU BARA – Keluarga korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur mendesak Polres Batu Bara untuk memberikan kepastian hukum terkait laporan yang telah mereka layangkan. Pihak keluarga berharap penyidik dapat bergerak cepat dan profesional untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

​Laporan resmi tersebut telah diterima Polres Batu Bara dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Res. Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 24 Mei 2026. Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 76C jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sudah Satu Bulan Tanpa Kejelasan Status

​Pelapor, Kamsidi, mengungkapkan keprihatinannya lantaran proses hukum yang dinilai berjalan lambat. Setelah satu bulan berlalu sejak laporan diterbitkan, penanganan perkara dinilai masih berjalan di tempat atau berada pada tahap penyelidikan.

​”Sudah sekitar satu bulan proses penyelidikannya berjalan. Kami sangat berharap ada kepastian hukum dan perkembangan nyata dalam penanganan perkara ini,” ujar Kamsidi mendesak.

​Ia mempertanyakan kapan penyidik akan menaikkan status kasus ini ke penyidikan, sekaligus menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai tersangka apabila alat bukti sudah mencukupi.

Kronologi Singkat dan Alat Bukti

​Menurut keterangan Kamsidi, dugaan tindak kekerasan tersebut menimpa anaknya yang masih di bawah umur. Korban diduga kuat mengalami tindakan penganiayaan fisik berupa pukulan di bagian pipi sebanyak tiga kali oleh dua orang dewasa.

​Keluarga menilai unsur pidana dan alat bukti seharusnya sudah memadai untuk menaikkan status perkara, mengingat beberapa langkah krusial telah dilalui:

  • Pemeriksaan Saksi: Terdapat 2 orang saksi fakta yang melihat langsung kejadian di lokasi.
  • Keterangan Korban: Korban sudah memberikan BAP/keterangan resmi kepada tim penyidik.
  • Alat Bukti Medis: Korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit setempat.

Minta Perhatian Kapolres dan Kasat Reskrim

​Melalui penyataan resminya, Kamsidi memohon perhatian khusus dari Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara agar melakukan pengawasan langsung terhadap penyidik yang menangani kasus ini. Ia berharap kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

​”Kami berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya, sehingga memberikan kepastian hukum bagi anak kami sebagai korban, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kamsidi mengakhiri keterangannya.

(Agus Wirawadi C.P.EM)

Pos terkait