Tarakan, Fokusinews.com – Tangisan histeris seorang anak perempuan saat menyambut kedatangan jenazah sang ayah di rumah duka Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, mendadak viral di media sosial dan memantik empati mendalam dari masyarakat luas.

Pria berinisial KD tersebut meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi pengeroyokan massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA atas tuduhan pencurian ayam. Kasus peniadaan nyawa secara sepihak ini kini tengah diusut tuntas oleh aparat kepolisian setempat dan sejumlah tersangka telah ditetapkan.
Tragedi memilukan tersebut mendapat respon serius dari jajaran kepolisian dan elemen masyarakat di Kalimantan Utara, yang menilai aksi aksi main hakim sendiri (vigilante) sebagai kejahatan berat yang merusak tatanan hukum negara.
Melalui unggahan edukasi di media sosial, personel Polda Kalimantan Utara, Aiptu Agus Mulyono, bersama rekannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa keluarga korban.
”Sungguh miris… Seorang anak harus kehilangan ayahnya, seorang putri kecil harus kehilangan dunianya selamanya. Apakah sebanding, nyawa seorang manusia melayang hanya karena seekor ayam?” ujar Aiptu Agus Mulyono saat mengulas rekaman video viral tersebut, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun tindak pencurian merupakan perbuatan melanggar hukum, aksi penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian merupakan tindak pidana berat yang ancaman hukumannya jauh lebih tinggi di mata hukum (rechstaat).
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Ormas Kaltara turut menyuarakan imbauan keras kepada publik agar menghentikan budaya main hakim sendiri. Indonesia didirikan di atas prinsip Rule of Law, di mana setiap dugaan tindak pidana wajib diserahkan kepada pihak berwajib seperti Polisi, Jaksa, dan Pengadilan.
“Mencuri memang salah, tapi main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa adalah kejahatan besar. Bayangkan jika posisi itu dialami oleh keluarga kita sendiri. Punya anak kecil yang masih butuh kasih sayang seorang ayah, tapi harus kehilangan sosok pelindungnya selamanya,” papar perwakilan Ormas Kaltara.
Dari perspektif nilai-nilai keagamaan, Islam melarang keras aksi main hakim sendiri apalagi sampai membunuh tanpa hak (qatl al-nafs). Allah SWT berfirman:
“…Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya…” (QS. Al-Ma’idah: 32)
Rasullullah SAW mengajarkan kita untuk menegakkan keadilan dengan cara yang benar, bukan dengan mengikuti hawa nafsu dan amarah.
Kepolisian imbau agar masyarakat senantiasa menahan diri, mengutamakan akal sehat, dan tidak terbawa emosi massa. Apabila menemukan atau menangkap tangan terduga pelaku tindak pidana, masyarakat diminta melakukan langkah-langkah berikut:
1. Jangan Melakukan Penganiayaan/Pengeroyokan – Amankan terduga pelaku tanpa tindakan kekerasan.
2. Laporkan Segera ke Petugas Setempat – Hubungi Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.
3. Gunakan Layanan Darurat – Langsung hubungi Call Center Kepolisian di 110.
”Jadilah masyarakat yang bijak, taat hukum, dan mengutamakan penyelesaian melalui jalur hukum. Jangan biarkan amarah mengalahkan hati nurani dan tatanan hukum kita,” pungkas Aiptu Agus Mulyono.(SS)
Editor : Sahbudiman





