Konferensi Pers Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Resmi Hentikan Dapur MBG Yang Bermasalah

Jakarta, BGN telah  memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai dan 37 tenaga ahli karena terbukti melakukan pelanggaran. Seluruh pelanggaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  Senin, 27/07/2026

BGN juga telah memberikan sanksi pemberhentian kepada personel SPPI, ASN, maupun PPPK yang melakukan pelanggaran berat, antara lain ketidakdisiplinan, keterlibatan dalam judi online, serta meminta biaya atau fee tambahan kepada Yayasan/Mitra.

Sebanyak 883 dapur permanen (SPPG) telah diberhentikan sementara (suspend), dengan rincian wilayah I 98 SPPG wilayah II (Jawa dan Madura) 311 SPPG wilayah III 474 SPPG. Penangguhan operasional dilakukan karena berbagai pelanggaran, seperti kejadian keracunan, fasilitas yang tidak memenuhi standar, dan pelanggaran operasional lainnya.

Kepala BGN menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala SPPG dan Mitra/Yayasan yang telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan baik dan sesuai ketentuan.

Kepala SPPG yang menerima atau meminta fee tambahan dari Yayasan Mitra dikategorikan sebagai tindakan gratifikasi dan berpotensi diproses secara pidana. Seluruh pihak diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik tersebut kepada BGN.

Pengadaan bahan pangan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak boleh terjadi praktik monopoli oleh Kepala SPPG maupun Mitra/Yayasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas.

BGN sedang menyiapkan sistem pengelolaan dan penataan supplier agar proses pengadaan bahan pangan berlangsung lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Seluruh dapur SPPG yang sedang beroperasi saat ini berada dalam proses pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk melalui pendampingan serta pengawasan oleh Kejaksaan.

Untuk wilayah terpencil (3T), BGN sedang menyusun skema operasional yang lebih adil agar penyelenggara minimal tidak mengalami kerugian, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Penerima manfaat yang sebelumnya dilayani oleh SPPG yang sedang disuspend akan dialihkan ke SPPG terdekat agar pelayanan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa terputus.

Dalam waktu sekitar satu minggu, BGN akan meluncurkan sistem monitoring digital yang dapat diakses oleh orang tua penerima manfaat sebagai bagian dari peningkatan transparansi pelaksanaan program.

Salah satu target utama BGN saat ini adalah melakukan penertiban dan pengawasan terhadap seluruh dapur yang telah beroperasi guna meningkatkan transparansi tata kelola serta menjamin keberlanjutan investasi, khususnya di wilayah 3T.

Seluruh SPPG dilarang menggunakan beras SPHP, Minyakita, dan LPG subsidi 3 kg dalam operasional Program MBG. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian. Selain itu, pengadaan telur wajib mengacu pada harga acuan pemerintah yang berlaku. Pungkasnya (Gi)

Pos terkait