Fokusinews.com,Rabu 29/07/2026
MALINAU – Polemik terkait pengadaan kerja sama publikasi senilai Rp1,1 miliar yang melibatkan perusahaan berbadan hukum Commanditaire Vennootschap (CV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau masih terus menjadi perbincangan. Selain menyoroti mekanisme pengadaan, publik juga mempertanyakan legalitas bentuk badan usaha mitra kerja pemerintah daerah tersebut.
Sorotan ini mengemuka mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia. Karena jangan sampai perusahaan pers yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum diperlakukan sama dengan badan usaha yang belum memenuhi ketentuan di bidang pers. Kepatuhan terhadap regulasi akan menciptakan iklim usah media yang sehat, profesional dan berkeadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setkab Malinau, Daniel Daring Balang, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kerja sama telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan sistem yang berlaku.
“Sebenarnya tidak ada penjelasan tambahan yang krusial. Sepengetahuan kami, pelaksanaan kerja sama tersebut sudah mengikuti aturan. Jika memang ada kendala atau sistem menolak, tentu kegiatan tersebut tidak bisa berjalan,” ujar Daniel saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2026).
Daniel menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp1,1 miliar tersebut bukan merupakan satu paket tunggal, melainkan terbagi ke dalam beberapa bagian kegiatan. Anggaran ini masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk memenuhi kebutuhan publikasi agenda daerah yang cukup padat, seperti peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia hingga Hari Jadi Kabupaten Malinau.
“Nilai tersebut sebenarnya terpecah-pecah untuk berbagai kegiatan publikasi, hanya saja yang disorot angka keseluruhannya,” tambahnya.
Terkait aspek akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum, Daniel Daring Balang memastikan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2024 telah melalui proses pemeriksaan resmi oleh lembaga pemeriksa. Hasilnya, tidak ditemukan adanya catatan pelanggaran maupun temuan administrasi yang signifikan.
“Pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada catatan atau masalah. Kami selalu kooperatif dan menindaklanjuti setiap arahan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Daniel menyatakan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka terhadap masukan dan kritik membangun dari insan pers. Bahkan, sebagai bentuk komitmen untuk mendukung peningkatan profesionalisme wartawan lokal, pihaknya saat ini tengah merancang program fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kami memiliki niat baik untuk mendukung peningkatan kapasitas teman-teman jurnalis. Saat ini kami sedang menyiapkan program UKW, diprioritaskan untuk wartawan lokal Malinau dan membuka ruang bagi jurnalis dari luar daerah,” pungkasnya.



