KEPULAUAN YAPEN – Aspirasi masyarakat Distrik Raimbawi, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua terkait pengembangan kawasan wisata bahari Pantai Lori mulai direalisasikan Pemerintah Daerah melalui program penyusunan master plan pariwisata tahun anggaran 2026.
Aspirasi tersebut sebelumnya diserap dalam masa reses anggota DPRK Kepulauan Yapen tahun 2025 di Distrik Raimbawi dan kemudian diperjuangkan melalui pokok pikiran (Pokir) DPRK untuk diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2026.
Anggota DPRK Kepulauan Yapen dari Komisi C Kelompok Khusus Pengangkatan, Mikha Runaweri, SE., mengatakan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses tersebut kemudian dibawa ke dalam pembahasan perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Mikha, usulan pengembangan kawasan wisata bahari Pantai Lori akhirnya dapat diakomodir melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Yapen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Realisasi program tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan master plan wisata bahari Pantai Lori di Kampung Sawendui, Distrik Raimbawi, pada Sabtu (19/9/2026).
“Pokir anggota DPRK ini kami peroleh dari masa reses anggota DPRK Kepulauan Yapen tahun 2025 di Distrik Raimbawi. Kami menyerap aspirasi masyarakat tentang pengembangan kawasan wisata bahari Pantai Lori dan aspirasi tersebut kami bawa serta kami usulkan melalui rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2026,” kata Mikha.
Ia menjelaskan, proses tersebut kemudian berlanjut hingga usulan masyarakat mendapat ruang dalam perencanaan pembangunan daerah dan diterjemahkan menjadi program melalui perangkat daerah teknis.
Kegiatan FGD penyusunan master plan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Yapen yang bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Konsultan Pariwisata Yayasan Bahtera Pariwisata Indonesia.
FGD dibuka oleh Kepala Distrik Raimbawi, Dody Lefta, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Kegiatan tersebut yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, antara lain: aparat pemerintah, kepala kampung, ketua Bamuskam, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta para pemilik hak ulayat.
Menurut Mikha, keterlibatan berbagai unsur tersebut penting karena penyusunan master plan membutuhkan informasi mengenai kondisi, potensi, serta kebutuhan masyarakat yang berada di sekitar kawasan wisata yang akan dikembangkan.
FGD yang berlangsung selama satu hari tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan data awal mengenai potensi wisata di Distrik Raimbawi. Data dan informasi yang diperoleh dari masyarakat selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan master plan pengembangan kawasan wisata bahari Pantai Lori.
“Tujuan penyusunan master plan ini adalah mendapatkan informasi-informasi dan data-data dasar tentang potensi yang dimiliki atau yang ada di sekitar Pantai Lori, Distrik Raimbawi. Nantinya potensi tersebut akan menjadi spot-spot wisata yang dikembangkan melalui penyusunan master plan,” jelasnya.
Mikha mengatakan, keberadaan master plan diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan kawasan wisata sehingga pengembangan tidak dilakukan secara parsial, melainkan berdasarkan perencanaan yang jelas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Bupati dan Wakil Bupati, yang telah mengakomodir usulan Pokir DPRK tersebut ke dalam program dan kegiatan APBD tahun 2026.
“Saya memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Bapak Bupati dan Wakil Bupati, yang telah mengakomodir usulan pokok pikiran anggota DPRK sehingga menjadi program dan kegiatan di APBD tahun 2026,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif beserta jajaran karena telah menerjemahkan program tersebut ke dalam kegiatan teknis berupa FGD penyusunan master plan kawasan wisata bahari Pantai Lori.
Mikha turut menyampaikan penghargaan kepada Yayasan Bahtera Pariwisata Indonesia yang terlibat dalam proses penyusunan master plan tersebut.
Menurutnya, pembangunan kawasan wisata ke depan perlu memperhatikan keterlibatan masyarakat lokal, khususnya pemilik hak ulayat. Masyarakat tidak hanya diharapkan menjadi penerima dampak pembangunan, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengawasan kawasan wisata.
Ia menilai aspek kearifan lokal perlu menjadi perhatian dalam setiap tahapan pengembangan kawasan Pantai Lori agar pembangunan pariwisata tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat setempat.
“Dalam pengelolaan kawasan wisata ini kita akan memperhatikan kearifan lokal sehingga melibatkan masyarakat lokal, terutama pemilik-pemilik hak ulayat dengan berbagai potensi yang ada agar mereka ikut terlibat baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun pengawasan terhadap aset-aset wisata yang akan dibangun,” katanya.
Mikha berharap proses penyusunan master plan tersebut menjadi awal dari pengembangan kawasan wisata bahari Pantai Lori secara terencana dan berkelanjutan.
Ia juga mengajak pemerintah distrik, pemerintah kampung, Bamuskam, tokoh adat, tokoh agama, pemilik hak ulayat, pemuda, perempuan, serta masyarakat Raimbawi untuk memberikan dukungan terhadap rencana pengembangan kawasan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengembangan pariwisata tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur, tetapi juga oleh sistem pengelolaan yang melibatkan masyarakat dan mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. (**)






