ADD 2027 Blitar Dipersoalkan, 4 Organisasi Desa Desak Kejelasan Anggaran

Fokusinews.com ◊ Rabu, 14 Oktober 2026.

BLITAR – Kepastian alokasi dana desa (ADD) 2027 menjadi persoalan yang mulai menguji komunikasi antara pemerintah daerah dan aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Empat organisasi desa kini menyiapkan langkah bersama untuk mendesak agar alokasi ADD pada 2027 tidak lebih rendah daripada anggaran tahun 2025. Mereka bahkan merencanakan aksi dengan perkiraan peserta mencapai 5.000 orang pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Rencana demonstrasi tersebut bukan satu-satunya langkah yang disiapkan. Organisasi desa juga membuka jalur pengaduan ke pemerintah pusat, sehingga pembahasan ADD berpotensi meluas dari forum daerah menuju pengawasan di tingkat nasional.

Empat organisasi yang terlibat ialah Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan konsolidasi di Gedung BUMDes Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut digelar setelah mereka mengajukan permohonan hearing atau dengar pendapat kepada DPRD Kabupaten Blitar mengenai ADD 2027.

### Bukan Sekadar Angka, Dasar Perhitungan ADD Jadi Sorotan

Tuntutan agar ADD 2027 minimal menyamai alokasi 2025 menjadi titik temu empat organisasi tersebut. Mereka juga berharap pemerintah daerah membuka kemungkinan penambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan desa.

Wakil Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono, menyampaikan bahwa hasil konsolidasi mengarah pada pelaksanaan aksi bersama di kantor pemerintah kabupaten dan DPRD.

Menurut dia, jumlah peserta yang diperkirakan terlibat dalam aksi tersebut mencapai 5.000 orang, dengan potensi keikutsertaan kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa (BPD), hingga unsur masyarakat di tingkat RT dan RW.

Besarnya target peserta menunjukkan bahwa persoalan ADD tidak lagi disuarakan oleh satu organisasi saja. Namun, jumlah massa bukan satu-satunya ukuran keberhasilan perjuangan mereka.

Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana pemerintah daerah menjelaskan perhitungan ADD 2027, kebutuhan pembiayaan pemerintahan desa, serta kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Tanpa penjelasan yang terbuka, perbedaan pandangan mengenai alokasi anggaran berisiko berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Sebaliknya, pemaparan data dan ruang dialog dapat menjadi dasar untuk mempertemukan kebutuhan desa dengan kondisi fiskal daerah.

### Pemilihan Kades hingga Purna Tugas Perangkat Jadi Pertimbangan

Kepala Desa Karangsono yang turut terlibat dalam konsolidasi menilai kebutuhan anggaran desa tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan administrasi rutin.

Agenda pemilihan kepala desa serta persoalan purna tugas perangkat desa disebut menjadi beberapa kebutuhan yang perlu diperhitungkan dalam pembahasan alokasi anggaran.

Atas dasar itu, organisasi desa meminta agar anggaran 2027 setidaknya dipertahankan pada tingkat tahun 2025, bahkan ditingkatkan apabila kemampuan keuangan daerah memungkinkan.

Meski demikian, besaran ADD yang nantinya ditetapkan tetap membutuhkan pembahasan berdasarkan kebijakan anggaran dan kapasitas fiskal Kabupaten Blitar.

Karena itu, tuntutan mempertahankan alokasi sebelumnya perlu dijawab dengan informasi yang terukur. Pemerintah daerah dan DPRD perlu menjelaskan apakah terdapat perubahan perhitungan, penyesuaian prioritas belanja, atau pertimbangan lain yang memengaruhi besaran ADD pada 2027.

Kejelasan tersebut penting agar pembahasan tidak berhenti pada perdebatan mengenai nominal, tetapi juga menyentuh alasan kebijakan dan dampaknya terhadap keberlangsungan pemerintahan desa.

### Jalur Demonstrasi dan Pengaduan ke Pusat Disiapkan

Selain menargetkan aksi di Kantor Pemkab Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar, empat organisasi desa juga menyiapkan langkah melalui jalur administratif.

Ketua ABPEDNAS Kabupaten Blitar, Abdul Syukur, menyatakan pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal.

Langkah itu memperlihatkan bahwa organisasi desa berupaya menggunakan beberapa saluran sekaligus untuk menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan atas persoalan ADD 2027.

Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Blitar, Sugeng Purnomo, menyatakan kesiapannya mengajak perangkat desa dari berbagai wilayah untuk mengikuti aksi tersebut.

Adapun Ketua FORSEKDESI Kabupaten Blitar, Suranto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menginformasikan kepada masyarakat mengenai kemungkinan penyesuaian pelayanan kantor desa pada hari demonstrasi.

Ia menyebut opsi penugasan seorang staf untuk tetap berada di kantor desa juga dipertimbangkan, sementara aparatur lainnya mengikuti aksi.

Rencana itu masih perlu diikuti pengaturan yang jelas agar warga tetap mengetahui jenis pelayanan yang tersedia, terutama untuk kebutuhan administrasi yang mendesak.

Penyampaian aspirasi dan keberlangsungan pelayanan publik sama-sama perlu diperhatikan. Karena itu, pemberitahuan kepada masyarakat serta pengaturan petugas menjadi bagian penting dalam persiapan aksi.

### Pemkab dan DPRD Ditunggu Penjelasannya

Hingga informasi ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan Pemkab Blitar maupun DPRD Kabupaten Blitar mengenai tuntutan empat organisasi desa tersebut.

Belum terdapat pula penjelasan terperinci yang dapat memastikan bagaimana ADD 2027 akan dihitung, berapa ruang anggaran yang tersedia, serta bagaimana permohonan hearing mereka akan ditindaklanjuti.

Kondisi tersebut membuat aksi yang direncanakan pada 21 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi kedua pihak untuk membuka komunikasi mengenai persoalan anggaran desa.

Bagi organisasi desa, aksi itu menjadi sarana menegaskan tuntutan. Bagi pemerintah daerah dan DPRD, forum dialog dapat menjadi kesempatan menjelaskan kebijakan sekaligus memaparkan pertimbangan anggaran secara terbuka.

Pada akhirnya, persoalan ADD 2027 tidak cukup diselesaikan melalui adu jumlah massa maupun pernyataan tuntutan. Yang dibutuhkan ialah kejelasan dasar penganggaran, penjelasan atas kemampuan keuangan daerah, dan tindak lanjut yang dap

at dipertanggungjawabkan kepada pemerintahan desa serta masyarakat Kabupaten Blitar.

Pos terkait