Fokusinews.com | Palembang, 15 Oktober 2026 — Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (JAMSAKI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang agar transparan dan segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan JAMSAKI melalui pernyataan sikap yang menyoroti perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, khususnya terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Kota Palembang.
JAMSAKI menilai, perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu perlu diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan proses penentuan penyedia barang atau jasa hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
Organisasi tersebut menduga adanya pihak-pihak yang mengetahui atau berperan dalam rangkaian proses pengadaan. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam pernyataan sikapnya, JAMSAKI mempertanyakan transparansi Kejari Palembang karena menilai perkembangan penanganan perkara belum memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
JAMSAKI menyampaikan enam tuntutan utama, di antaranya mendesak Kejari Palembang membuka informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum, mengusut dugaan keterlibatan pihak legislatif maupun swasta, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup.
JAMSAKI juga meminta agar proses penegakan hukum tidak terkesan berlarut-larut. Apabila penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kemajuan yang jelas, mereka mendesak pimpinan Kejari Palembang untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya, termasuk meminta pengunduran diri dari jabatan.
Selain itu, JAMSAKI menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siapkan Aksi ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan
Tak berhenti di tingkat daerah, JAMSAKI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).
Langkah itu direncanakan sebagai bentuk dorongan agar pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum berjalan maksimal, sekaligus memastikan penanganan perkara mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Melalui koordinator aksi Satria S.P. dan koordinator lapangan Ade Irawan, JAMSAKI berharap Kejari Palembang memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
JAMSAKI menegaskan, tuntutan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum dan penggunaan anggaran publik. (*)





