Fokusinews.com | Palembang, 15 Oktober 2026 — Pemerhati Situasi Terkini (PST) bersama Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya (Solar Cell) pada Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap tertanggal Kamis (15/10/2026), sebagai bentuk kepedulian terhadap pengawasan penggunaan anggaran publik dan upaya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
PST dan SIRA menyoroti perkembangan penanganan perkara yang, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, telah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, keduanya menilai masyarakat masih membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan perkara, hasil pemeriksaan, serta kepastian pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami mendesak Kejari Palembang agar menangani perkara ini secara serius dan tidak membiarkannya berlarut-larut tanpa kejelasan. Apabila alat bukti telah mencukupi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian inti desakan PST dan SIRA dalam pernyataan sikapnya.
Selain meminta kejelasan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa, PST dan SIRA juga mendorong dilakukannya audit secara independen untuk menguji indikasi selisih nilai anggaran yang mereka temukan berdasarkan analisis awal internal.
Menurut keduanya, pengujian tersebut perlu didasarkan pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga pasar yang relevan, realisasi pekerjaan, serta hasil audit dari pihak yang berwenang.
Mereka menegaskan bahwa angka indikasi selisih yang menjadi bahan pengaduan bukan merupakan penetapan resmi kerugian keuangan negara. Karena itu, diperlukan verifikasi menyeluruh agar penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
PST dan SIRA juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kepentingan tertentu.
Di sisi lain, keduanya meminta Kejari Palembang menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penyidikan, dan hak-hak pihak terkait.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.E., bersama Ketua Umum PST, Dian HS, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
PST dan SIRA menmenyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara damai, konstitusional, dan bertanggung jawab hingga terdapat kejelasan penanganan perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Usut tuntas dugaan korupsi pengadaan lampu jalan Solar Cell, buka fakta berdasarkan bukti, dan tuntaskan proses hukum tanpa tebang pilih,” tegas keduanya dalam pernyataan sikap. (*)





