Gerakan Aksi Damai Betung Bersatu Gelar Unjuk Rasa di PTPN VII: Pertanyakan Kejelasan HGU yang Diduga Mati 2 Tahun

Fokusinews.com.

BANYUASIN, fokusinews.com – Gelombang protes masyarakat kembali menyeruak di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ratusan warga yang tergabung dalam wadah Gerakan Aksi Damai Betung Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di kawasan operasional PTPN VII, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (15/10/2026) pagi sekitar pukul 10:30 WIB.

Aksi massa tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan dan keresahan warga yang merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait legalitas operasional perusahaan perkebunan milik negara tersebut. Poin utama yang menjadi tuntutan warga adalah mempertanyakan kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII yang diduga telah kadaluwarsa atau habis masa berlakunya selama kurang lebih dua tahun terakhir tanpa adanya pembaruan atau transparansi kepada publik.

Soroti Legalitas HGU dan Pembatasan Akses Jalan Warga

Aksi damai yang dipimpin langsung oleh Anip selaku Koordinator Aksi ini berlangsung secara tertib namun penuh dengan keprihatinan. Dalam orasinya di hadapan jajaran pejabat pemerintah dan kepolisian, Anip menyampaikan bahwa ketidakjelasan status hukum HGU PTPN VII berdampak langsung pada hak-hak masyarakat sekitar perkebunan.

“Masyarakat Betung Bersatu hadir di sini bukan untuk berbuat anarkis, melainkan menuntut keadilan dan kepastian hukum. HGU PTPN VII ini terindikasi sudah mati selama dua tahun. Selama kurun waktu tersebut, tidak ada keterbukaan maupun sosialisasi kepada masyarakat mengenai kejelasan status lahan ini. Jika legalitasnya saja dipertanyakan, lantas atas dasar apa perusahaan tetap memanen dan memanfaatkan fasilitas tanah negara di lingkungan desa kami?” tegas Anip di tengah riuh dukungan peserta aksi.

Tak hanya mempermasalahkan kejelasan HGU, warga juga menumpahkan kekesalan terkait penggunaan infrastruktur jalan desa oleh armada angkutan hasil panen perusahaan. Di lokasi aksi, warga membentangkan spanduk dan baliho berukuran besar dengan nada peringatan tegas:“PERINGATAN !!! KENDARAAN ANGKUTAN BUAH PTPN VII DILARANG MELEWATI JALAN WARGA.”

Massa aksi menilai, lalu lalang kendaraan berat pengangkut kelapa sawit milik PTPN VII telah menyebabkan kerusakan signifikan pada jalan pemukiman warga. Sementara itu, kontribusi sosial maupun ganti rugi pemeliharaan fasilitas umum dari pihak perusahaan dinilai sangat minim.

Pengawalan Ketat Kepolisian dan Kehadiran Pemerintah Daerah

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin ketertiban umum, aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan langsung dari personel Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin. Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., turun langsung memimpin pengamanan di lapangan bersama jajaran pejabat utama Polres Banyuasin serta personel gabungan.

Langkah persuasif dikedepankan oleh aparat kepolisian. Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengimbau agar seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan provokatif, serta menyuarakan aspirasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kedatangan kami di sini adalah untuk menjamin keamanan semua pihak, baik warga yang menyampaikan pendapat di muka umum maupun aset serta operasional di sekitar lokasi. Kita mengapresiasi Gerakan Aksi Damai Betung Bersatu yang menyampaikan tuntutan ini secara tertib dan damai. Kami siap memfasilitasi dialog agar persoalan ini menemukan titik terang tanpa menimbulkan konflik pertanahan di lapangan,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino di lokasi kejadian.

Selain pihak kepolisian, Plt. Camat Betung, Dino, juga turut hadir secara langsung di lokasi unjuk rasa. Kehadiran perwakilan pemerintah kecamatan ini menjadi angin segar bagi warga yang berharap ada fasilitasi dari pemerintah daerah untuk menjembatani sengketa pertanahan tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan warga, Plt. Camat Betung Dino menyatakan bahwa pihaknya menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Gerakan Aksi Damai Betung Bersatu. Pemerintah Kecamatan Betung berjanji akan segera meneruskan tuntutan masyarakat ini ke instansi berwenang di tingkat Kabupaten Banyuasin, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak manajemen puncak PTPN VII.

“Pemerintah Kecamatan Betung mendengarkan dengan saksama apa yang menjadi keluhan warga desa. Terkait dengan kejelasan HGU dan permasalahan jalan umum, kita akan dorong adanya rapat mediasi resmi dalam waktu dekat yang melibatkan BPN Banyuasin, manajemen PTPN VII, serta tokoh masyarakat Betung Bersatu agar ada solusi konkrit yang berkepastian hukum,” ungkap Dino di hadapan massa aksi.

Menunggu Klarifikasi PTPN VII dan Langkah Lanjutan Warga

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan manajemen PTPN VII belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai tuduhan habisnya masa berlaku HGU di lokasi perkebunan Bukit Makmur tersebut.

Di sisi lain, Koordinator Aksi Anip menegaskan bahwa apabila tidak ada iktikad baik atau ikhtiar penyelesaian dari pihak manajemen PTPN VII dalam waktu dekat, massa aksi mengancam akan membawa permasalahan ini ke ranah yang lebih luas. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi susulan dengan jumlah massa yang lebih besar, baik di BPN Banyuasin maupun di instansi pemerintah provinsi Sumatera Selatan.

“Aksi hari ini barulah langkah awal. Kami menegaskan kembali, larangan kendaraan angkutan buah melintasi jalan warga tetap berlaku sampai ada keputusan resmi dan kesepakatan tertulis bersama masyarakat. Kami minta hak-hak warga dihormati dan aturan hukum tanah negara ditegakkan secara adil,” pungkas Anip.

Aksi damai yang berlangsung hingga siang hari tersebut akhirnya dibubarkan secara tertib oleh Koordinator Aksi setelah perwakilan warga selesai menyampaikan poin-poin tuntutan dan melakukan dialog singkat bersama Plt. Camat Betung, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, beserta jajaran. Situasi di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Betung, saat ini terpantau aman dan kondusip

Fokusinews.com

(Suparman)

Pos terkait