Wartainsumsel.id | Palembang — Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi damai terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai Rp70 miliar.
Aksi unjuk rasa, CACA Sumsel di Kejati Sumsel untuk mendesak aparat penegak hukum serta pihak terkait agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Koordinator Aksi, Reza Fahlepie, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya setoran uang sebelum pegawai melaksanakan perjalanan dinas. Jum”at (23/10/26).
Berdasarkan informasi yang mereka himpun, setoran tersebut diduga berkisar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per orang untuk perjalanan dinas selama tiga hari.
Selain dugaan tersebut, CACA.Sumsel juga menyoroti indikasi kolusi dan monopoli dalam pengelolaan kerja sama media di lingkungan Sekretariat DPRD Sumsel.
Mereka menduga sejumlah media dikoordinasikan oleh oknum pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Sumsel. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan dalam pengelolaan kerja sama media, termasuk dugaan keterkaitan kepemilikan perusahaan media dengan keluarga oknum tertentu.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kolusi dalam pengelolaan anggaran maupun kerja sama media harus diusut secara transparan. Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,”ujar Reza Fahlepie.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati Sumsel untuk mengevaluasi dan mencopot Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumsel apabila terbukti gagal menjalankan tanggung jawabnya terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan bimtek.
Mereka juga meminta pemberian sanksi terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, penyelidikan terhadap dugaan pengaturan kerja sama media, serta pemeriksaan menyeluruh atas penggunaan anggaran perjalanan dinas dan bimtek Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai Rp70 miliar.
Koordinator Lapangan, Mukri AS dan Dasri NH menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk dorongan agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
CACA Sumsel berharap aparat penegak hukum serta instansi berwenang menindaklanjuti informasi dan dugaan yang disampaikan dengan mengedepankan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, massa aksi CACA Sumsel di terima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Iwan Setiadi, S.H., M.H..mengatakan berterima kasih kepada Caca Sumsel yang telah melakukan aksi damai.
Terkait tuntutannya, silahkan laporkan ke Kejati Sumsel, untuk mempermudah laporannya silakan koordinasikan dengan saya, sejauh mana perkembangan laporannya.





