Timbunan Kayu Ulin di Belakang Cucian Tikungan Lapter Nanga Pinoh Diduga Milik Kades Landau Sadak, Publik Minta Polda Kalbar Periksa Legalitas, Beredar Issu Ada Setoran Ke Polres Melawi

Oplus_131072

Timbunan Kayu Ulin di Belakang Cucian Tikungan Lapter Nanga Pinoh Diduga Milik Kades Landau Sadak, Publik Minta Polda Kalbar Periksa Legalitas, Beredar Issu Ada Setoran Ke Polres Melawi

 

MELAWI, KALIMANTAN BARAT— Timbunan kayu ulin atau belian dalam jumlah besar yang terpantau di lokasi belakang cucian, tikungan Lapangan Terbang (Lapter) Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, menjadi sorotan masyarakat. Timbunan kayu tersebut diduga berada dalam penguasaan Edi Rustendi, yang dikenal dengan sapaan Ujang Toreng, Kepala Desa Landau Sadak, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi.

 

Keberadaan kayu tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul, jalur perolehan, tujuan penggunaan, serta kelengkapan dokumen legalitasnya.

 

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin, 26 Oktober 2026, terlihat timbunan kayu ulin di lokasi tersebut. Namun, terkait kepemilikan, jumlah pasti, dan status legalitas kayu itu, masih diperlukan verifikasi serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

 

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa kayu tersebut diduga diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi. Meski demikian, sejumlah warga mempertanyakan volume kayu yang dinilai cukup besar. Warga juga menyebut bahwa masyarakat di Kabupaten Melawi membeli kayu ulin untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah.

 

Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

Polda Kalbar Diminta Periksa Legalitas Kayu

 

Masyarakat berharap Polda Kalimantan Barat bersama instansi kehutanan terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap timbunan kayu ulin tersebut.

 

Pemeriksaan diharapkan mencakup asal-usul kayu, jalur distribusi atau perolehannya, serta dokumen yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Langkah verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah kayu tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum terkait hasil hutan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

 

Selain persoalan legalitas kayu, beredar pula informasi mengenai dugaan kuat adanya setoran kepada pihak Polres Melawi yang dikaitkan dengan keberadaan kayu tersebut. Akan tetapi, informasi itu belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

Oleh karena itu, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui klarifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak tepat menyimpulkan adanya keterlibatan aparat penegak hukum tanpa dasar fakta yang jelas.

 

Klarifikasi Kepala Desa dan Aparat Penegak Hukum Dinantikan

 

Hingga rilis ini diterbitkan, awak media belum memperoleh konfirmasi langsung dari Edi Rustendi mengenai dugaan kepemilikan, jumlah, tujuan penggunaan, serta dokumen legalitas kayu ulin yang dimaksud.

 

Keterangan dari Polres Melawi dan Polda Kalbar juga masih diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat laporan masyarakat, pemeriksaan awal, atau proses penyelidikan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

 

Konfirmasi dari seluruh pihak menjadi bagian penting dalam memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Apabila pihak yang disebutkan memberikan penjelasan atau dokumen pendukung, informasi tersebut perlu disampaikan secara proporsional agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

 

Kepada awak media Edi manyampaikan, tolong bantu juga pak,apa- apa saja syarat-syarat perijinan yg harus saya lengkapi kalau untuk renovasi atau bangun rumah.kalau ijin penimbangan apa saya yang harus saya urus dan lengkap

Bantu urus perizinan ya pak,saya siap bayar biaya perijinan kalau sesuai”,tegas

Edi.

Via WhatsApp

Selasa,27/10/26.

 

Transparansi Diharapkan untuk Menjawab Pertanyaan Publik

 

Masyarakat berharap persoalan ini ditangani secara adil, objektif, dan tanpa tebang pilih. Apabila kayu tersebut memiliki dokumen yang sah dan diperoleh sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.

 

Sebaliknya, jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Keberadaan timbunan kayu semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Pemeriksaan dokumen, penelusuran asal-usul kayu, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait merupakan langkah penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

 

Publik kini menantikan langkah verifikasi dari instansi berwenang agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.(red)

Pos terkait